Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi serta menegakkan aturan terkait dana kampanye pemilu.
Usulan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).
Ramlan menilai beban pengawasan dana kampanye saat ini terlalu besar jika hanya ditangani oleh KPU. Oleh sebab itu, ia menganggap Indonesia perlu memiliki institusi yang fokus mengawasi aliran dana politik selama proses pemilu.
Menurutnya, pengawasan dana kampanye masih menyisakan sejumlah kelemahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan oleh kelompok atau tim di luar struktur kampanye resmi.
Ia menjelaskan, kelompok informal kerap menghimpun dana dalam jumlah signifikan. Namun, aktivitas tersebut sering tidak tercermin dalam laporan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.
Karena itu, Ramlan mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengatur kewajiban pelaporan untuk seluruh kegiatan penggalangan dana kampanye. Ketentuan tersebut, menurutnya, harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan politik. Dengan demikian, publik dapat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye secara lebih terbuka.
Selain membahas kondisi di Indonesia, Ramlan turut menyinggung praktik pengawasan dana kampanye di beberapa negara demokrasi.
Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat lembaga khusus yang berfokus pada penegakan aturan dana kampanye. Sementara itu, Inggris menyerahkan fungsi tersebut kepada komisi pemilu yang mereka miliki.
Tak hanya melakukan pengawasan, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan politik dan pemilu. Karena itu, Ramlan menilai pengalaman negara lain dapat menjadi rujukan untuk memperkuat sistem pengawasan dana kampanye di Indonesia.







