Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Nasional
Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi serta menegakkan aturan terkait dana kampanye pemilu.

Usulan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Ramlan menilai beban pengawasan dana kampanye saat ini terlalu besar jika hanya ditangani oleh KPU. Oleh sebab itu, ia menganggap Indonesia perlu memiliki institusi yang fokus mengawasi aliran dana politik selama proses pemilu.

Menurutnya, pengawasan dana kampanye masih menyisakan sejumlah kelemahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan oleh kelompok atau tim di luar struktur kampanye resmi.

Ia menjelaskan, kelompok informal kerap menghimpun dana dalam jumlah signifikan. Namun, aktivitas tersebut sering tidak tercermin dalam laporan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.

Karena itu, Ramlan mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengatur kewajiban pelaporan untuk seluruh kegiatan penggalangan dana kampanye. Ketentuan tersebut, menurutnya, harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan politik. Dengan demikian, publik dapat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye secara lebih terbuka.

Selain membahas kondisi di Indonesia, Ramlan turut menyinggung praktik pengawasan dana kampanye di beberapa negara demokrasi.

Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat lembaga khusus yang berfokus pada penegakan aturan dana kampanye. Sementara itu, Inggris menyerahkan fungsi tersebut kepada komisi pemilu yang mereka miliki.

Tak hanya melakukan pengawasan, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan politik dan pemilu. Karena itu, Ramlan menilai pengalaman negara lain dapat menjadi rujukan untuk memperkuat sistem pengawasan dana kampanye di Indonesia.

Tags: Dana KampanyeKomisi II DPRKPUMetapos.idpemilu 2026Pengawasan PemilupolitikRamlan SurbaktiRevisi UU PemiluTransparansi Politik
Previous Post

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Next Post

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini