Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Nasional
Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Metapos.id, Jakarta – Mantan Ketua KPU RI, Ramlan Surbakti, mendorong pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengawasi serta menegakkan aturan terkait dana kampanye pemilu.

Usulan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Ramlan menilai beban pengawasan dana kampanye saat ini terlalu besar jika hanya ditangani oleh KPU. Oleh sebab itu, ia menganggap Indonesia perlu memiliki institusi yang fokus mengawasi aliran dana politik selama proses pemilu.

Menurutnya, pengawasan dana kampanye masih menyisakan sejumlah kelemahan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aktivitas pengumpulan dana yang dilakukan oleh kelompok atau tim di luar struktur kampanye resmi.

Ia menjelaskan, kelompok informal kerap menghimpun dana dalam jumlah signifikan. Namun, aktivitas tersebut sering tidak tercermin dalam laporan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.

Karena itu, Ramlan mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengatur kewajiban pelaporan untuk seluruh kegiatan penggalangan dana kampanye. Ketentuan tersebut, menurutnya, harus berlaku bagi seluruh pihak tanpa pengecualian.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan politik. Dengan demikian, publik dapat mengetahui sumber dan penggunaan dana kampanye secara lebih terbuka.

Selain membahas kondisi di Indonesia, Ramlan turut menyinggung praktik pengawasan dana kampanye di beberapa negara demokrasi.

Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat lembaga khusus yang berfokus pada penegakan aturan dana kampanye. Sementara itu, Inggris menyerahkan fungsi tersebut kepada komisi pemilu yang mereka miliki.

Tak hanya melakukan pengawasan, lembaga-lembaga tersebut juga memiliki kewenangan menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan politik dan pemilu. Karena itu, Ramlan menilai pengalaman negara lain dapat menjadi rujukan untuk memperkuat sistem pengawasan dana kampanye di Indonesia.

Tags: Dana KampanyeKomisi II DPRKPUMetapos.idpemilu 2026Pengawasan PemilupolitikRamlan SurbaktiRevisi UU PemiluTransparansi Politik
Previous Post

Evaluasi BGN Berujung Pergantian Pimpinan, Program MBG Tetap Berjalan

Next Post

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini