Metapos.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan klaim pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyebut uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
Menurut Boyamin, sulit diterima jika sebuah yayasan memiliki aset dalam jumlah sangat besar yang disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas. Ia menegaskan aset yayasan tidak boleh diatasnamakan pribadi dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, atau program kemasyarakatan.
Boyamin juga meyakini penyidik tidak akan sembarangan menyita aset tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan agar seluruh fakta menjadi jelas.
Ia menambahkan, apabila klaim tersebut nantinya terbukti tidak benar dan bertujuan menghambat proses hukum, pihak yang memberikan keterangan dapat dijerat dengan ketentuan mengenai dugaan perintangan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Handika Honggowongso menyatakan uang sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Febrie merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Menurutnya, Don Ritto telah mendapat izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, termasuk membangun brankas untuk menyimpan aset yang diklaim tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.







