Monday, July 20, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
19 July 2026
in Nasional
Heboh Klaim Harta di Rumah Febrie Milik Yayasan Dakwah, MAKI: Sulit Diterima Akal

Metapos.id, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan klaim pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, yang menyebut uang tunai sekitar Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan aset milik yayasan dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Boyamin, sulit diterima jika sebuah yayasan memiliki aset dalam jumlah sangat besar yang disimpan dalam bentuk uang tunai dan emas. Ia menegaskan aset yayasan tidak boleh diatasnamakan pribadi dan seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, seperti pendidikan, kegiatan keagamaan, atau program kemasyarakatan.

BACA JUGA

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA

Boyamin juga meyakini penyidik tidak akan sembarangan menyita aset tanpa dasar hukum yang kuat. Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan agar seluruh fakta menjadi jelas.

Ia menambahkan, apabila klaim tersebut nantinya terbukti tidak benar dan bertujuan menghambat proses hukum, pihak yang memberikan keterangan dapat dijerat dengan ketentuan mengenai dugaan perintangan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Handika Honggowongso menyatakan uang sekitar Rp476 miliar dan emas 74 kilogram yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Febrie merupakan aset yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Menurutnya, Don Ritto telah mendapat izin menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan sejak 2023, termasuk membangun brankas untuk menyimpan aset yang diklaim tidak berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Tags: Boyamin SaimanDon RittoFebrie AdriansyahKejaksaan agungKorupsiMAKIMetapos.idTPPU
Previous Post

Catherine Wilson Tanggapi Isu Dijodohkan dengan Ruben Onsu, Singgung Kajian Bersama

Next Post

Argentina vs Spanyol, Jadwal Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini

Related Posts

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf
Nasional

Ucapan “Lu Punya Otak Nggak?” ke Wartawan Berbuntut Panjang, Hotman Paris Diminta Minta Maaf

19 July 2026
Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA
Nasional

Belajar Otodidak, Anak SD di Boyolali Sukses Temukan Kerentanan di Domain NASA

19 July 2026
Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal
Nasional

Bahlil Beberkan Penyebab BBM Langka di Sumut, Distribusi Kini Mulai Normal

18 July 2026
DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang
Nasional

DPR Usul Evaluasi Penerima MBG, Penghentian untuk Siswa Kaya Diminta Dikaji Matang

18 July 2026
Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional
Nasional

Terbongkar! Kebijakan Kepala BGN Lama Tetapkan MBG Tetap Jalan saat Libur Nasional

18 July 2026
Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout
Nasional

Hotman Paris Bantah Keras Tudingan Febrie Adriansyah Terlibat Kasus Blackout

18 July 2026
Next Post
Tuchel Buka Suara soal Kekalahan Inggris dari Argentina di Semifinal

Argentina vs Spanyol, Jadwal Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini