Sunday, July 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menemukan dugaan penggunaan dana jamaah umrah yang tidak sesuai peruntukan oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF (30).

Hasil penyelidikan menunjukkan dana milik jamaah diduga dipakai untuk menutup persoalan keuangan perusahaan. Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pemberangkatan umrah.

BACA JUGA

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan temuan tersebut saat memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 38 jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berhasil diverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Meski demikian, nilai kerugian yang dilaporkan para korban jauh lebih besar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.

Untuk mendukung proses penyidikan, petugas menyita berbagai dokumen terkait perjalanan umrah. Selain itu, polisi turut mengamankan perlengkapan umrah, 301 lembar visa, serta 102 bundel paspor jamaah.

Di saat yang sama, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan menelusuri bukti tambahan. Karena itu, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan guna menerima laporan dari korban lain yang belum melapor.

Sebelumnya, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, polisi langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Selain fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, pengembangan kasus masih terus berjalan.

Tags: ASFHanania GroupJamaah Umrahkasus hukumMetapos.idPenggelapanPenipuan UmrahPolda Metro JayaPT Khazanah Tamma InternasionalTravel UmrahUmrah
Previous Post

Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Next Post

OLEIN Catat Pertumbuhan Signifikan di JFX dengan Nilai Transaksi Rp6,48 Triliun

Related Posts

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI
Hukum & Kriminal

Rayakan 26 Tahun, Hukumonline Dorong Transformasi Layanan Hukum Berbasis AI

15 July 2026
Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan
Hukum & Kriminal

Suami Baru Pulang dari Malaysia, Kaget Istri Sudah Hamil Besar, Bayi Ditinggalkan di Pinggir Jalan

7 July 2026
Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap
Hukum & Kriminal

Viral Pukul Pemotor di Jaksel, ‘Bang Jago’ Pengendara Ninja Akhirnya Ditangkap

6 July 2026
Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan
Hukum & Kriminal

Tolak Setoran Preman, Tiga Pedagang Buah di Ciledug Jadi Korban Pembacokan

3 July 2026
Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar
Hukum & Kriminal

Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar

2 July 2026
Pesawat Airbus A321 Alami Insiden di Udara, Investigasi Resmi Digelar
Hukum & Kriminal

Penembakan Massal di Panti Remaja Eropa Tewaskan 6 Orang

30 June 2026
Next Post
OLEIN Catat Pertumbuhan Signifikan di JFX dengan Nilai Transaksi Rp6,48 Triliun

OLEIN Catat Pertumbuhan Signifikan di JFX dengan Nilai Transaksi Rp6,48 Triliun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini