Wednesday, June 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menemukan dugaan penggunaan dana jamaah umrah yang tidak sesuai peruntukan oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF (30).

Hasil penyelidikan menunjukkan dana milik jamaah diduga dipakai untuk menutup persoalan keuangan perusahaan. Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pemberangkatan umrah.

BACA JUGA

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan temuan tersebut saat memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 38 jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berhasil diverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Meski demikian, nilai kerugian yang dilaporkan para korban jauh lebih besar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.

Untuk mendukung proses penyidikan, petugas menyita berbagai dokumen terkait perjalanan umrah. Selain itu, polisi turut mengamankan perlengkapan umrah, 301 lembar visa, serta 102 bundel paspor jamaah.

Di saat yang sama, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan menelusuri bukti tambahan. Karena itu, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan guna menerima laporan dari korban lain yang belum melapor.

Sebelumnya, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, polisi langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Selain fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, pengembangan kasus masih terus berjalan.

Tags: ASFHanania GroupJamaah Umrahkasus hukumMetapos.idPenggelapanPenipuan UmrahPolda Metro JayaPT Khazanah Tamma InternasionalTravel UmrahUmrah
Previous Post

Ramlan Surbakti Usul Bentuk Badan Khusus Pengawas Dana Kampanye Pemilu

Related Posts

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

26 May 2026
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini