Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menemukan dugaan penggunaan dana jamaah umrah yang tidak sesuai peruntukan oleh Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), ASF (30).
Hasil penyelidikan menunjukkan dana milik jamaah diduga dipakai untuk menutup persoalan keuangan perusahaan. Tak hanya itu, sebagian dana juga diduga digunakan untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pemberangkatan umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan temuan tersebut saat memaparkan perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah.
Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 38 jamaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, kerugian yang berhasil diverifikasi mencapai sekitar Rp4,2 miliar.
Meski demikian, nilai kerugian yang dilaporkan para korban jauh lebih besar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, total kerugian diperkirakan mencapai Rp12,145 miliar.
Untuk mendukung proses penyidikan, petugas menyita berbagai dokumen terkait perjalanan umrah. Selain itu, polisi turut mengamankan perlengkapan umrah, 301 lembar visa, serta 102 bundel paspor jamaah.
Di saat yang sama, penyidik terus mendalami keterangan saksi dan menelusuri bukti tambahan. Karena itu, Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan guna menerima laporan dari korban lain yang belum melapor.
Sebelumnya, penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, polisi langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Selain fokus pada dugaan penipuan dan penggelapan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang terkait dengan perkara ini. Saat ini, pengembangan kasus masih terus berjalan.






