Metapos.id, Jakarta – Ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan dalam konferensi pers setelah pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) memicu reaksi dari sejumlah organisasi profesi pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap yang menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menyatakan setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, tetapi tetap harus menjaga etika dalam berkomunikasi.
PWI menegaskan tidak mencampuri substansi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, organisasi tersebut mengingatkan agar pembelaan tidak disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas.
Atas kejadian tersebut, PWI meminta Hotman Paris memberikan penjelasan kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Menurut PWI, langkah itu penting untuk menjaga hubungan yang baik antara profesi advokat dan insan pers serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat.
Pandangan serupa disampaikan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Organisasi ini menilai ucapan Hotman Paris telah mencederai kehormatan profesi wartawan. Iwakum menegaskan narasumber berhak mengoreksi atau tidak menjawab pertanyaan, tetapi tidak dibenarkan melontarkan penghinaan maupun serangan yang bersifat personal.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan seorang advokat, terlebih yang senior, semestinya menjadi teladan dalam berkomunikasi di ruang publik. Iwakum juga mendesak organisasi advokat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik agar kejadian serupa tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Perdebatan itu bermula saat Hotman Paris menanggapi pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapi. Bukannya memberikan jawaban secara langsung, Hotman justru melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?”, yang kemudian menuai kecaman dari berbagai kalangan insan pers.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut menyampaikan pandangannya mengenai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik serta memberikan pembelaan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tengah diproses aparat penegak hukum.







