Metapos.id, Jakarta – Istana Kepresidenan membantah anggapan bahwa penyidik wajib memperoleh persetujuan Presiden sebelum memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam perkara dugaan korupsi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak perlu dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, tidak terdapat aturan yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
Selain itu, ia mengimbau semua pihak agar tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam polemik penanganan kasus yang kini sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut muncul setelah kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan langkah aparat yang memproses kliennya tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden. Hotman berpendapat Febrie merupakan figur yang mendapat kepercayaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hotman juga mengklaim kontribusi Febrie dalam penyelamatan aset negara mencapai ratusan triliun rupiah. Atas dasar itu, ia menilai proses hukum yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi.
Sementara itu, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi oleh Polri sebelum penanganannya dialihkan ke Kejaksaan Agung. Hingga kini, Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan dan mempertahankan status tersangka terhadap Febrie. Meski telah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam pada Jumat (17/7/2026), Febrie belum ditahan.







