Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
20 July 2026
in Nasional
Ingin Jadi WNI? Pemerintah Tetapkan Biaya Naturalisasi Rp75 Juta, Ini Ketentuannya

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan biaya sebesar Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Berdasarkan aturan itu, tarif Rp75 juta berlaku untuk permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dikenai biaya sebesar Rp25 juta.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli dalam kondisi tertentu, termasuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan status kewarganegaraannya sesuai ketentuan.

Adapun permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai biaya sebesar Rp1 juta.

Selain membayar biaya naturalisasi, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Delapan syarat tersebut meliputi berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

Permohonan naturalisasi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Apabila disetujui, status kewarganegaraan diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tags: biaya naturalisasiKementerian HukumKewarganegaraanMetapos.idnaturalisasiPP 30 2026WNAWNI
Previous Post

Ini Besaran Hadiah yang Diterima Spanyol Setelah Juara Piala Dunia 2026

Next Post

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

Istana Minta Kasus Febrie Tak Dikaitkan dengan Prabowo, Tegaskan Tak Perlu Izin Presiden

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini