Metapos.id, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan biaya sebesar Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.
Berdasarkan aturan itu, tarif Rp75 juta berlaku untuk permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Sementara itu, WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan dikenai biaya sebesar Rp25 juta.
Pemerintah juga menetapkan tarif Rp5 juta bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut asas ius soli dalam kondisi tertentu, termasuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum menentukan status kewarganegaraannya sesuai ketentuan.
Adapun permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dikenai biaya sebesar Rp1 juta.
Selain membayar biaya naturalisasi, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Delapan syarat tersebut meliputi berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dipidana dengan ancaman satu tahun penjara atau lebih, tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Permohonan naturalisasi diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Apabila disetujui, status kewarganegaraan diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres).







