Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Hukum & Kriminal
Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, disebut sempat menawarkan sejumlah uang dan penggantian sepeda motor kepada keluarga korban sebagai upaya penyelesaian damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan pihak keluarga meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Istri korban, Fitri Yulita (40), mengungkapkan bahwa tawaran itu disampaikan saat Bahar mendatangi kediaman mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penawaran uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

BACA JUGA

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Menurut Fitri, kompensasi materi tidak sebanding dengan dampak yang dialami keluarganya. Ia menilai kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain uang tunai, persoalan sepeda motor milik korban yang kini masih diamankan sebagai barang bukti juga turut dibicarakan. Motor tersebut sebelumnya digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.

Namun, karena masih berada dalam proses penyidikan, kendaraan itu belum dapat digunakan kembali.

Fitri menyebut, dalam pertemuan tersebut sempat ada pernyataan bahwa pihaknya tidak perlu memikirkan motor karena akan diganti. Meski demikian, keluarga tetap pada pendirian untuk tidak menempuh jalur damai atau restorative justice.

Ia menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi, kondisi ekonomi keluarga terdampak cukup berat. Korban kehilangan pekerjaan, sementara biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi hingga menghabiskan puluhan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Fitri mengaku terpaksa berutang.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

Pihak keluarga juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Bahar bin Smith terkait tawaran perdamaian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Polisi juga masih terus memproses laporan serta dokumen penolakan restorative justice yang telah diajukan keluarga korban.

Tags: Bahar bin SmithDugaan penganiayaanFitri YulitaIstri korbanmenawarkanmenolakMetapos.idproses hukumUang motor
Previous Post

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Next Post

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Related Posts

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Next Post
Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini