Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, disebut sempat menawarkan sejumlah uang dan penggantian sepeda motor kepada keluarga korban sebagai upaya penyelesaian damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan pihak keluarga meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Istri korban, Fitri Yulita (40), mengungkapkan bahwa tawaran itu disampaikan saat Bahar mendatangi kediaman mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penawaran uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Menurut Fitri, kompensasi materi tidak sebanding dengan dampak yang dialami keluarganya. Ia menilai kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis dan keberlangsungan ekonomi keluarga.
Selain uang tunai, persoalan sepeda motor milik korban yang kini masih diamankan sebagai barang bukti juga turut dibicarakan. Motor tersebut sebelumnya digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.
Namun, karena masih berada dalam proses penyidikan, kendaraan itu belum dapat digunakan kembali.
Fitri menyebut, dalam pertemuan tersebut sempat ada pernyataan bahwa pihaknya tidak perlu memikirkan motor karena akan diganti. Meski demikian, keluarga tetap pada pendirian untuk tidak menempuh jalur damai atau restorative justice.
Ia menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi, kondisi ekonomi keluarga terdampak cukup berat. Korban kehilangan pekerjaan, sementara biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi hingga menghabiskan puluhan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Fitri mengaku terpaksa berutang.
Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.
Pihak keluarga juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Bahar bin Smith terkait tawaran perdamaian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Polisi juga masih terus memproses laporan serta dokumen penolakan restorative justice yang telah diajukan keluarga korban.













