• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Thursday, March 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Hukum & Kriminal
Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, disebut sempat menawarkan sejumlah uang dan penggantian sepeda motor kepada keluarga korban sebagai upaya penyelesaian damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan pihak keluarga meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Istri korban, Fitri Yulita (40), mengungkapkan bahwa tawaran itu disampaikan saat Bahar mendatangi kediaman mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penawaran uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

Menurut Fitri, kompensasi materi tidak sebanding dengan dampak yang dialami keluarganya. Ia menilai kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain uang tunai, persoalan sepeda motor milik korban yang kini masih diamankan sebagai barang bukti juga turut dibicarakan. Motor tersebut sebelumnya digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.

Namun, karena masih berada dalam proses penyidikan, kendaraan itu belum dapat digunakan kembali.

Fitri menyebut, dalam pertemuan tersebut sempat ada pernyataan bahwa pihaknya tidak perlu memikirkan motor karena akan diganti. Meski demikian, keluarga tetap pada pendirian untuk tidak menempuh jalur damai atau restorative justice.

Ia menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi, kondisi ekonomi keluarga terdampak cukup berat. Korban kehilangan pekerjaan, sementara biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi hingga menghabiskan puluhan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Fitri mengaku terpaksa berutang.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

Pihak keluarga juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Bahar bin Smith terkait tawaran perdamaian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Polisi juga masih terus memproses laporan serta dokumen penolakan restorative justice yang telah diajukan keluarga korban.

Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: Bahar bin SmithDugaan penganiayaanFitri YulitaIstri korbanmenawarkanmenolakMetapos.idproses hukumUang motor
Taufik Hidayat

Taufik Hidayat

Related Posts

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

by Taufik Hidayat
5 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan...

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa Indonesia berpeluang untuk keluar...

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

Tak Terbukti Mark-Up, Sidang Beberkan 85% Chromebook Masih Digunakan hingga 2025

by Rahmat Herlambang
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta baru terkait isu harga dan dugaan kerugian...

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

Upaya Ekspor Ilegal Digagalkan, Ribuan Kilogram Sisik Trenggiling Disembunyikan di Balik Muatan Mi Instan

by Taufik Hidayat
4 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Upaya penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Tanjung Priok. Sebanyak 3.053 kilogram...

Next Post
Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Recommended.

PLN Kampanyekan Penggunaan Kompor Induksi

PLN Kampanyekan Penggunaan Kompor Induksi

11 July 2022
Pertamina Hulu lndonesia Catat Realisasi Produksi Minyak 43,2 Ribu BOPD di 2022

Pemerintah Nilai Pertamina Masih Mampu Kelola Blok Rokan

2 October 2023

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
NHL Kembali ke Olimpiade 2026, AS Tantang Dominasi Kanada di Milan

Hukum Merayakan Valentine dalam Islam, Ini Penjelasan dan Dasarnya

12 February 2026
Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

Rilis Resmi Kloter Haji 2026: Embarkasi, Jadwal Berangkat, dan Tahapan Pembayaran Bipih

20 November 2025
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini