Metapos.id, Jakarta – Kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yang dilakukan pasangan suami istri pemilik jasa wedding organizer (WO) di Jakarta Timur.
Hasil penyelidikan menunjukkan dana dari pelanggan baru diduga digunakan untuk membiayai kebutuhan acara pernikahan pelanggan sebelumnya. Pola tersebut membuat keberlangsungan usaha sangat bergantung pada arus pembayaran yang terus masuk.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, mengatakan temuan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
Ia menjelaskan dana yang disetorkan korban tidak seluruhnya dialokasikan untuk kebutuhan acara sesuai perjanjian. Sebaliknya, dana tersebut diduga digunakan untuk menutup kewajiban penyelenggaraan pesta pernikahan klien lain yang lebih dulu jatuh tempo.
Selain itu, penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap.
Kondisi itu membuat keuangan usaha semakin tertekan. Ketika pemasukan baru tidak lagi mampu menutupi biaya operasional dan kebutuhan acara, sejumlah pesta pernikahan mulai mengalami hambatan.
Di sisi lain, sejumlah calon pengantin mengaku mengalami kerugian. Mereka telah menyetorkan dana dalam jumlah besar, bahkan beberapa di antaranya sudah melakukan pelunasan.
Meski begitu, layanan yang dijanjikan tidak terealisasi sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik kemudian menetapkan RM dan ER sebagai tersangka.
Saat ini, aparat masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari para korban. Sementara itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Karena itu, kepolisian meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera menyampaikan laporan agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan lebih optimal.
Dengan bertambahnya laporan dan alat bukti, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap terkait dugaan praktik tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait perbuatan curang dan penggelapan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, RM dan ER terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.







