Metapos.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik membawa ASF ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka alami. Para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara.
Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Akibatnya, para jamaah memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, JSP mewakili sekitar 128 orang yang mengaku menjadi korban.
Polisi mencatat nilai kerugian dalam laporan tersebut mencapai Rp12,14 miliar. Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dari 33 saksi yang berasal dari kalangan pelapor maupun korban.
Selain mendalami keterangan para saksi, penyidik terus menelusuri sejumlah bukti pendukung. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan tersebut berkaitan dengan dua calon jamaah yang batal berangkat umrah.
Kedua korban mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp78,8 juta untuk paket perjalanan ibadah. Meski demikian, mereka tidak memperoleh keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Saat ini, penyidik masih menelaah laporan kedua tersebut. Sementara itu, proses pengumpulan fakta dan bukti terus berlangsung.
Dalam kasus ini, ASF menghadapi sejumlah sangkaan pidana. Polisi menerapkan pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski proses hukum masih berjalan, penyidik memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan. Karena itu, polisi akan menelusuri seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan berlangsung.







