Saturday, May 30, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
30 May 2026
in Hukum & Kriminal
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

Metapos.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF. Penahanan dilakukan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, penyidik membawa ASF ke Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

BACA JUGA

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

Perkara ini mencuat setelah sejumlah calon jamaah melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka alami. Para korban mengaku telah melunasi biaya perjalanan umrah kepada pihak penyelenggara.

Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Akibatnya, para jamaah memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

Salah satu laporan diajukan oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, JSP mewakili sekitar 128 orang yang mengaku menjadi korban.

Polisi mencatat nilai kerugian dalam laporan tersebut mencapai Rp12,14 miliar. Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dari 33 saksi yang berasal dari kalangan pelapor maupun korban.

Selain mendalami keterangan para saksi, penyidik terus menelusuri sejumlah bukti pendukung. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain yang diajukan pelapor berinisial NN. Laporan tersebut berkaitan dengan dua calon jamaah yang batal berangkat umrah.

Kedua korban mengaku telah menyetorkan dana sebesar Rp78,8 juta untuk paket perjalanan ibadah. Meski demikian, mereka tidak memperoleh keberangkatan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Saat ini, penyidik masih menelaah laporan kedua tersebut. Sementara itu, proses pengumpulan fakta dan bukti terus berlangsung.

Dalam kasus ini, ASF menghadapi sejumlah sangkaan pidana. Polisi menerapkan pasal terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski proses hukum masih berjalan, penyidik memastikan penanganan perkara akan terus dikembangkan. Karena itu, polisi akan menelusuri seluruh fakta yang terungkap selama penyidikan berlangsung.

Tags: ASFberita hukumHanania GroupJakartaJamaah UmrahKasus KriminalMetapos.idPenggelapanPenipuan UmrahPolda Metro JayaTPPU
Previous Post

PSG dan Arsenal Berebut Gelar Juara Liga Champions 2026 di Budapest

Next Post

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

Related Posts

MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

26 May 2026
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Next Post
Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

Heru Jejak Si Gundul Kena Semburan Bisa Ular Kobra, Sempat Alami Iritasi Parah pada Mata

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini