Metapos.id, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian yang menyamar sebagai arena permainan di wilayah Jakarta. Dari hasil penyelidikan sementara, usaha ilegal tersebut diduga mengantongi omzet sekitar Rp2,1 miliar setiap bulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan angka tersebut berasal dari hasil pendalaman penyidik terhadap para tersangka. Saat ini, polisi juga masih menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Iman mengungkapkan para pelaku mempromosikan praktik judi itu secara tertutup melalui jaringan pertemanan dan komunitas. Mereka mengajak orang lain secara langsung untuk datang ke lokasi permainan.
Setibanya di lokasi, pemain diwajibkan menyetor sejumlah uang melalui transfer. Setelah itu, pengelola mengubah dana tersebut menjadi voucher atau poin yang digunakan selama permainan berlangsung.
Jika pemain mengalami kekalahan, poin yang dimiliki akan berkurang. Sebaliknya, apabila berhasil menang, poin akan bertambah dan dapat ditukarkan kembali menjadi voucher yang kemudian dicairkan.
Polisi menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya perjudian tersebut, yakni Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah dan emas murni sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi di Penjaringan telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Juni 2026. Sementara itu, lokasi di Kalideres diketahui mulai menjalankan aktivitas serupa pada Mei hingga Juni 2026.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 69 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.






