Saturday, June 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Metapos.id, Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan untuk menjamin pemenuhan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang belum memperoleh THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, pekerja dipersilakan membuat laporan apabila menemukan pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja.

BACA JUGA

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan melayani pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pembukaan layanan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Disnaker mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Kendati demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan, tetap memperoleh THR dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui platform daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: 25 ribu pekerjaDinasker kota TanggerangMetapos.idPosko PengaduanTHRUjang Hendra Gunawan
Previous Post

Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Next Post

Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

Related Posts

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing
Nasional

Penggeledahan Rumah Silmy Karim, KPK Amankan Kendaraan Mewah dan Uang Asing

5 June 2026
KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA
Nasional

KPK Geledah Kediaman Silmy Karim dalam Penyidikan Dugaan Gratifikasi WNA

5 June 2026
Prediksi Line Up Indonesia vs Oman, Beckham Putra Starter?
Nasional

Kejagung Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN

5 June 2026
Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG
Nasional

Sony Sonjaya Tempuh Jalur Justice Collaborator di Tengah Penyidikan Kasus MBG

5 June 2026
Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan
Nasional

Pemprov DKI Ubah Jadwal CFD Jakarta Mulai 7 Juni 2026 di Dua Kawasan

5 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Nasional

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaan Sony Sonjaya Naik Rp12 Miliar

5 June 2026
Next Post
Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini