Sunday, September 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 March 2026
in Nasional
Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Metapos.id, Jakarta – Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menghadirkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 sebagai langkah pengawasan untuk menjamin pemenuhan hak sekitar 25 ribu pekerja di wilayahnya.

Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan bagi pekerja yang belum memperoleh THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai aturan. Ia menegaskan, pekerja dipersilakan membuat laporan apabila menemukan pelanggaran di perusahaan tempatnya bekerja.

BACA JUGA

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

Posko tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Kota Tangerang lantai dua dan melayani pengaduan mulai 2 hingga 27 Maret 2026. Pembukaan layanan ini merujuk pada edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 terkait pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2026.

Disnaker mengingatkan bahwa pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Kendati demikian, perusahaan diimbau untuk menyalurkan THR lebih awal guna membantu pekerja mempersiapkan kebutuhan hari raya.

Adapun pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan namun telah bekerja sekurang-kurangnya satu bulan, tetap memperoleh THR dengan skema perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan secara penuh dan tidak diperkenankan dicicil.

Kebijakan ini dimaksudkan agar manfaat THR dapat dirasakan optimal oleh para pekerja.

Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan aduan melalui platform daring resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Setiap laporan yang diterima akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Tags: 25 ribu pekerjaDinasker kota TanggerangMetapos.idPosko PengaduanTHRUjang Hendra Gunawan
Previous Post

Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Next Post

Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

Related Posts

ASABRI hadir di Timika, Papua Tengah, untuk memberikan edukasi manfaat program sekaligus literasi keuangan bagi prajurit TNI.
Nasional

ASABRI Hadir di Timika, Perkuat Literasi Keuangan Prajurit

4 September 2026
Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus
Nasional

Komnas HAM Dalami Rangkaian Kekerasan Demo 27 Agustus

4 September 2026
BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?
Nasional

BGN Dapat Anggaran Rp240 T, Ke Mana Dana Akan Mengalir?

4 September 2026
Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan
Nasional

Usai Makan MBG, 256 Siswa SMPN Jombang Diduga Keracunan

4 September 2026
Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota
Nasional

Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka, Siapkan 50 Ribu Kuota

4 September 2026
Kemensos menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN yang sempat signifikan setelah masuknya 12 juta data baru dari BKKBN.
Nasional

Kemensos Ungkap Penyebab Desil DTSEN Berubah

4 September 2026
Next Post
Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

Gangguan Penerbangan di Timur Tengah, HIPMI Dorong Pemerintah Segera Fasilitasi Pemulangan Jamaah Umroh

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini