Sunday, April 19, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
4 March 2026
in Hukum & Kriminal
Tawaran Damai Rp 300 Juta Ditolak, Kasus Bahar bin Smith Berlanjut ke Meja Hijau

Metapos.id, Jakarta – Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, disebut sempat menawarkan sejumlah uang dan penggantian sepeda motor kepada keluarga korban sebagai upaya penyelesaian damai. Namun, tawaran tersebut ditolak dan pihak keluarga meminta perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Istri korban, Fitri Yulita (40), mengungkapkan bahwa tawaran itu disampaikan saat Bahar mendatangi kediaman mereka pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadan. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penawaran uang berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.

BACA JUGA

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

Menurut Fitri, kompensasi materi tidak sebanding dengan dampak yang dialami keluarganya. Ia menilai kerugian yang dirasakan tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis dan keberlangsungan ekonomi keluarga.

Selain uang tunai, persoalan sepeda motor milik korban yang kini masih diamankan sebagai barang bukti juga turut dibicarakan. Motor tersebut sebelumnya digunakan korban untuk bekerja sehari-hari.

Namun, karena masih berada dalam proses penyidikan, kendaraan itu belum dapat digunakan kembali.

Fitri menyebut, dalam pertemuan tersebut sempat ada pernyataan bahwa pihaknya tidak perlu memikirkan motor karena akan diganti. Meski demikian, keluarga tetap pada pendirian untuk tidak menempuh jalur damai atau restorative justice.

Ia menjelaskan, sejak peristiwa itu terjadi, kondisi ekonomi keluarga terdampak cukup berat. Korban kehilangan pekerjaan, sementara biaya pengobatan harus ditanggung secara pribadi hingga menghabiskan puluhan juta rupiah. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Fitri mengaku terpaksa berutang.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara adil dan profesional tanpa pandang bulu.

Pihak keluarga juga meminta semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada kuasa hukum Bahar bin Smith terkait tawaran perdamaian tersebut belum mendapatkan tanggapan. Polisi juga masih terus memproses laporan serta dokumen penolakan restorative justice yang telah diajukan keluarga korban.

Tags: Bahar bin SmithDugaan penganiayaanFitri YulitaIstri korbanmenawarkanmenolakMetapos.idproses hukumUang motor
Previous Post

RI Bisa Tinggalkan BoP, Muzani Tegaskan Tak Bisa Diputuskan Sepihak

Next Post

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Related Posts

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi
Hukum & Kriminal

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an, Dua Wanita di Lebak Diperiksa Polisi

11 April 2026
Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung
Hukum & Kriminal

Ditegur Usai Intip Adik Ipar, Pria di Cakung Bacok Kakak Kandung

10 April 2026
Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur
Hukum & Kriminal

Gara-Gara Judol, Anak di Lahat Habisi Ibu Kandung, Jasad Dibakar dan Dikubur

9 April 2026
Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang
Hukum & Kriminal

Terbongkar! Guru Silat di Serang Diduga Lakukan Pelecehan dengan Dalih Mandi Kembang

7 April 2026
Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman
Hukum & Kriminal

Tragedi Purwakarta 2026: Pria Tewas Usai Menolak Permintaan Uang Preman

5 April 2026
Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien
Hukum & Kriminal

Kasus Dukun Magetan 2026: Ngaku “Allah Kedua”, Cabuli Istri Pasien

2 April 2026
Next Post
Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

Disnaker Kota Tangerang Hadirkan Posko Pengaduan THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini