Wednesday, June 3, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
3 June 2026
in Hukum & Kriminal
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu, 3 Juni 2026. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dadan Hindayana menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Usai pemeriksaan, ia terlihat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.

BACA JUGA

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, penyidikan berawal dari temuan dugaan praktik jual beli titik SPPG. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Selain kantor BGN, penyidik disebut membuka kemungkinan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.

Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik Jampidsus juga disebut telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Secara terpisah, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan turut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, mengatakan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Pujiyono, informasi yang diterimanya menunjukkan perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan. Komjak menegaskan akan terus mencermati perkembangan kasus untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: badan gizi nasionalBGNDadan HindayanaHeadlineKejagungKomjakkorupsi BGNMetapos.idSPPG
Previous Post

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Next Post

Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

Related Posts

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045
Hukum & Kriminal

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

29 May 2026
Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

26 May 2026
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Next Post
Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

Masa Kritis Berhenti Merokok Terjadi di 2 Bulan Pertama, Banyak Perokok Gagal pada Fase Ini

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini