Wednesday, June 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
3 June 2026
in Nasional
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung

Metapos.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).

Dadan terlihat meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB. Petugas kemudian membawanya ke rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

Penahanan itu menjadi babak baru dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Namun, penyidik masih belum membeberkan secara detail dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelum mengambil langkah penahanan, tim penyidik lebih dulu mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen. Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional guna memperkuat proses penyidikan.

Rangkaian tindakan tersebut menarik perhatian publik. Pasalnya, penggeledahan dilakukan tidak lama setelah terjadi pergantian kepemimpinan di lembaga yang mengelola program gizi nasional itu.

Sementara itu, penyidik terus menelaah hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diperoleh. Karena itu, Kejagung belum mengumumkan konstruksi lengkap perkara kepada masyarakat.

Di sisi lain, Dadan maupun tim kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penahanan tersebut. Meski begitu, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kejagung memastikan penanganan perkara akan terus berlanjut. Selain itu, penyidik berjanji menyampaikan perkembangan terbaru setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan berikutnya.

Tags: badan gizi nasionalBGNDadan HindayanaHukumJakartaJampidsusKejagungKejaksaan agungMetapos.idPenggeledahan BGN
Previous Post

Deretan Artis Pernah Endorse Hanania Travel, Kasus Dugaan Kerugian Jemaah Makin Disorot

Next Post

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Related Posts

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
Nasional

Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik

17 June 2026
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
Nasional

Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia

17 June 2026
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
Nasional

Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar

17 June 2026
Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia
Nasional

Update Gempa M 6,7 Sulteng, Satu Warga Sigi Meninggal Dunia

17 June 2026
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Nasional

PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026

16 June 2026
Next Post
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini