Metapos.id, Jakarta – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang disebut menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout).
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, perusahaan yang disebut dalam perkara itu bukan merupakan pemasok batu bara untuk pembangkit listrik di Sumatera Utara, melainkan memasok kebutuhan pembangkit di Bali dan Suralaya.
Ia mempertanyakan hubungan antara pemasok batu bara tersebut dengan peristiwa pemadaman listrik yang terjadi di Sumatera Utara. Menurutnya, tudingan yang mengaitkan kedua hal itu tidak didukung fakta yang jelas.
Hotman juga menyoroti besaran kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun. Ia mempertanyakan dasar perhitungan angka tersebut karena, menurutnya, nilai kerugian masih sebatas dugaan dan belum dijelaskan secara rinci.
Selain itu, Hotman menilai hingga kini belum ada pihak yang diduga sebagai pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN. Adapun status tersangka yang disandang Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Agung.







