Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan yakin permohonan praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Optimisme tersebut disampaikan usai tim kuasa hukumnya menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Menurut pihak pemohon, penyidik Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan, terutama terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai tidak ada keterangan ahli yang secara jelas membuktikan adanya tindakan mengubah, menghapus, atau merusak dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU ITE.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen elektronik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut masih dapat diakses tanpa mengalami kerusakan. Bahkan, menurut Refly, majelis hakim sempat membuka langsung dokumen itu melalui komputer yang tersedia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan fakta tersebut, Roy Suryo berpendapat tuduhan mengenai perusakan dokumen elektronik tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Abdul Gofur Sangaji mempertanyakan tidak adanya barang bukti elektronik yang disita selama proses penyidikan. Ia menyebut penyidik hanya menyerahkan ratusan dokumen berbentuk analog sehingga dinilai belum cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran UU ITE.
Melalui permohonan praperadilan ini, Roy Suryo berharap majelis hakim kembali mengabulkan gugatannya sebagaimana putusan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka pada Senin, 20 Juli 2026.







