Friday, July 17, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 July 2026
in Nasional
Roy Suryo Optimistis Lolos dari Status Tersangka, Ini Alasan Tim Hukumnya

Metapos.id, Jakarta – Roy Suryo yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyatakan yakin permohonan praperadilan yang diajukannya akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Optimisme tersebut disampaikan usai tim kuasa hukumnya menyerahkan berkas kesimpulan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Menurut pihak pemohon, penyidik Polda Metro Jaya belum mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan, terutama terkait Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

BACA JUGA

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?

Populasi Meledak, Ikan Sapu-Sapu Sulit Diberantas dari Perairan Asia Tenggara

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai tidak ada keterangan ahli yang secara jelas membuktikan adanya tindakan mengubah, menghapus, atau merusak dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU ITE.

Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen elektronik yang dipersoalkan dalam perkara tersebut masih dapat diakses tanpa mengalami kerusakan. Bahkan, menurut Refly, majelis hakim sempat membuka langsung dokumen itu melalui komputer yang tersedia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan fakta tersebut, Roy Suryo berpendapat tuduhan mengenai perusakan dokumen elektronik tidak memiliki dasar yang kuat untuk dijadikan dasar penetapan tersangka.

Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Abdul Gofur Sangaji mempertanyakan tidak adanya barang bukti elektronik yang disita selama proses penyidikan. Ia menyebut penyidik hanya menyerahkan ratusan dokumen berbentuk analog sehingga dinilai belum cukup untuk membuktikan dugaan pelanggaran UU ITE.

Melalui permohonan praperadilan ini, Roy Suryo berharap majelis hakim kembali mengabulkan gugatannya sebagaimana putusan sebelumnya yang menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan terkait keabsahan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka pada Senin, 20 Juli 2026.

Tags: ijazah palsuJokowiMetapos.idPolda Metro JayapraperadilanRefly HarunRoy SuryoUU ITE
Previous Post

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?

Next Post

Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final, Ben Lane/Sean Vendy Jadi Lawan Berikutnya

Related Posts

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?
Nasional

Kedatangan Hotman Paris ke Kejagung Bikin Heboh, Siap Bela Febrie Adriansyah?

17 July 2026
Populasi Meledak, Ikan Sapu-Sapu Sulit Diberantas dari Perairan Asia Tenggara
Nasional

Populasi Meledak, Ikan Sapu-Sapu Sulit Diberantas dari Perairan Asia Tenggara

17 July 2026
ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo
Nasional

ASABRI Permudah Layanan Pensiun bagi Warakawuri dan Purnawirawan di Jailolo

17 July 2026
KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?
Nasional

KPK Tutup Laporan Amplop Raja Juli, Lalu Bagaimana Nasib Kasusnya?

17 July 2026
PAM Jaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Bersih, Ini Daftar Wilayah Terdampak
Nasional

PAM Jaya Umumkan Gangguan Distribusi Air Bersih, Ini Daftar Wilayah Terdampak

17 July 2026
Ledakan Dahsyat Guncang Gudang Amunisi TNI di Madiun, 1 Tewas 7 Terluka
Nasional

Ledakan Dahsyat Guncang Gudang Amunisi TNI di Madiun, 1 Tewas 7 Terluka

16 July 2026
Next Post
Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final, Ben Lane/Sean Vendy Jadi Lawan Berikutnya

Fajar/Fikri Lolos ke Perempat Final, Ben Lane/Sean Vendy Jadi Lawan Berikutnya

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini