Friday, May 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Mangkir Dua Kali, Influencer Kasus Gas N2O Terancam Dijemput Paksa

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
29 May 2026
in Hukum & Kriminal
MBG Dinilai Jadi Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Emas 2045

Metapos.id, Jakarta – Bareskrim Polri akan menjemput paksa selebgram berinisial ZNM dan YouTuber berinisial RV dalam kasus dugaan konsumsi gas nitrous oxide atau N2O merek Whip Pink. Langkah tersebut diambil setelah keduanya mangkir dari dua kali panggilan penyidik.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengatakan keduanya tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan 22 dan 26 Mei 2026. Menurutnya, hingga kini tidak ada konfirmasi kehadiran dari kedua saksi tersebut.

BACA JUGA

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

Penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah membawa pada Jumat, 29 Mei 2026. Surat tersebut bertujuan menghadapkan kedua influencer itu langsung kepada penyidik untuk diperiksa.

Selain ZNM dan RV, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber berinisial AM. Sementara itu, selebgram berinisial APG meminta penjadwalan ulang pemeriksaan setelah Lebaran.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan peredaran ilegal produk Whip Pink. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa saksi dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera atau PT SSS serta melakukan analisis dokumen penjualan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan ZNM dipanggil karena diduga membeli dan menggunakan produk tersebut. Aktivitas itu juga disebut sempat viral di media sosial Instagram.

Dalam pengembangan perkara, Bareskrim menemukan 16 gudang penyimpanan Whip Pink milik PT SSS yang tersebar di 12 kota. Produk gas N2O tersebut disebut belum memiliki izin edar maupun legalitas dari BPOM.

Meski kasus telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Sebanyak sembilan pegawai PT SSS masih menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan perkara tersebut.

Tags: Bareskrim Polrigas N2OHeadlineinfluencer viralkasus narkobaMetapos.idPT Suplaindo Sukses Sejahterawhip pink
Previous Post

Bocoran Honor X80 Ungkap Layar OLED 120Hz dan Fast Charging 90W

Next Post

Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

Related Posts

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Ekspor CPO, Mantan Komisioner Ombudsman RI Resmi Jadi Tersangka

26 May 2026
Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung
Hukum & Kriminal

Petugas Rutan Salemba Gagalkan Penyelundupan 15 Gram Sabu oleh Pengunjung

22 May 2026
Kemendikdasmen Tegaskan Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD
Hukum & Kriminal

Dua WNI Disekap Sindikat Penyelundup Timah, Bareskrim Lakukan Penyelamatan

22 May 2026
Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan Penyedia Open Trip Gunung Dukono Jadi Tersangka

22 May 2026
Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim
Hukum & Kriminal

Selebgram Pengguna Whip Pink Akan Diperiksa Bareskrim

20 May 2026
Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara
Hukum & Kriminal

Cekcok Saat Bertugas, Petugas PPSU Jadi Korban Penusukan di Jatinegara

20 May 2026
Next Post
Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

Hanania Travel Siapkan Reschedule Berbayar dan Refund Dua Tahun bagi Jemaah

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini