Tuesday, June 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa titik yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPR, serta Kantor Dinas Pendidikan.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

“Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Minggu (15/3). Selain menyasar kantor pemerintahan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah rumah pihak yang diduga terlibat maupun saksi terkait.

“Titik-titik yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor dan Rumah Bupati, Kantor dan Rumah Kadis PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan rumah para pelaku serta saksi terkait,” lanjutnya.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai Rp1 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, dari rumah Kadis PUPR, penyidik juga menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar,” ungkap Budi.

KPK akan mengkonsolidasikan temuan tersebut dengan alat bukti lain yang sebelumnya telah dikumpulkan dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong.

Kasus ini bermula dari dugaan pembahasan pengaturan rekanan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo.

Dalam pembahasan tersebut, diduga terjadi pengaturan atau plotting rekanan untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur di dinas tersebut. Pada awal 2026, Dinas PUPRPKP Rejang Lebong diketahui memiliki sejumlah proyek fisik dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Dari pembahasan tersebut, muncul dugaan adanya permintaan fee ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek. Setoran awal dari para rekanan disebut mencapai Rp980 juta yang diserahkan secara bertahap melalui perantara di lingkungan dinas.

Tiga pihak rekanan yang diduga terlibat dalam perkara ini antara lain Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Atas dugaan perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, para pihak pemberi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tags: kasus suap proyek rejag lebongKPKKPK geledah rejang lebongMetapos.id
Previous Post

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Next Post

Antisipasi Dampak Konflik Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Antisipasi Dampak Konflik Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

Antisipasi Dampak Konflik Dunia, Pemerintah Pertimbangkan WFH bagi ASN

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini