Metapos.id, Jakarta – Aparat Imigrasi Semarang mengungkap dugaan praktik penipuan daring bermodus love scamming yang melibatkan empat warga negara China. Keempat orang tersebut juga diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi pengawasan yang dilakukan tim intelijen keimigrasian di Semarang Barat. Setelah melakukan pemantauan selama sekitar dua minggu, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kawasan Puri Eksekutif.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan empat warga negara China berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) turut diperiksa untuk membantu proses penyelidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan tim menemukan berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan tersebut.
Barang bukti yang diamankan cukup banyak. Petugas menyita 604 unit telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one, printer, hard disk, proyektor, perangkat jaringan nirkabel, serta ratusan kartu SIM.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan tiga paspor China dan sejumlah dokumen lain. Saat ini, seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan aksi love scamming melalui berbagai aplikasi komunikasi digital. Mereka diduga membuat identitas palsu untuk mendekati korban dan membangun hubungan emosional.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku kemudian diduga mengarahkan korban untuk mengirimkan sejumlah uang. Namun, hasil pendalaman sementara menunjukkan korban yang menjadi sasaran berada di luar Indonesia.
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sementara itu, penyidik terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Ari menjelaskan bahwa para warga negara asing tersebut berpotensi melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Selain itu, petugas juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 119 terhadap salah satu warga negara China yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang masih berlaku.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan sebagai tempat menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Karena itu, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan keimigrasian.







