Sunday, August 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pengusutan Korupsi Bea Cukai Berlanjut, KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
22 July 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan perkara sebelumnya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan bahwa penyidikan baru terbagi dalam dua klaster yang berkaitan dengan aliran dana sekitar Rp91 miliar dari PT Blueray Cargo. Dari dua sprindik tersebut, satu klaster telah memiliki tersangka, sementara klaster lainnya masih dalam tahap penyidikan umum untuk melengkapi alat bukti. 

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Menurut Taufik, identitas tersangka baru belum diumumkan kepada publik karena proses penyidikan masih berlangsung. KPK memilih menahan informasi tersebut demi kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang melibatkan PT Blueray Cargo. Dalam perkara sebelumnya, pemilik perusahaan John Field bersama dua pegawainya telah divonis bersalah karena terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai terkait pengurusan kegiatan impor. 

Sementara itu, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga masih menjalani proses persidangan atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. 

Tags: Bea cukaiBlueray CargoHeadlinekorupsi imporKPKMetapos.idsprindiktersangka
Previous Post

Mazraoui Ungkap Rencana Pensiun Setelah Piala Dunia 2026, Ingin Jadi Imam Masjid

Next Post

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

Nanik S Deyang Undur Diri dari BGN, Mengaku Harus Jalani Pengobatan Jantung

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini