Friday, July 31, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan hasil kesimpulan rapat internal khusus yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia.

Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dengan cedera serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.

Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags: Andrie YunusKomisi III DPRMetapos.idpenyiraman air keras
Previous Post

Program Mudik Bersama BUMN 2026, Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Pemudik Rute Jakarta–Solo

Next Post

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini