Tuesday, June 9, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
9 June 2026
in Hukum & Kriminal
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Metaposid, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba yang berasal dari pihak swasta.

Ismail Adham diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul Azis Taba merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan tokoh yang pernah memimpin asosiasi perjalanan haji dan umrah.

BACA JUGA

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 8 hingga 27 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut penyidik, kedua tersangka diduga berperan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mereka juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.

KPK mengungkap adanya pertemuan antara para tersangka dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pertemuan tersebut diduga bertujuan meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus disebut dibagi dengan skema 50 persen berbanding 50 persen. Penyidik menduga pengaturan tersebut memberikan keuntungan bagi sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka.

KPK juga menduga Ismail Adham dan Asrul Azis memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu yang terkait dengan pengelolaan kuota haji. Dari dugaan praktik tersebut, perusahaan yang terafiliasi dengan keduanya disebut memperoleh keuntungan tidak sah bernilai puluhan miliar rupiah.

Dengan penahanan ini, seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara kuota haji kini telah menjalani proses penahanan. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dalam kasus yang sama.

Tags: Asrul Azis TabaHeadlineIsmail AdhamKorupsi Kuota HajiKPKkuota haji 2023-2024Metapos.idYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

KAI Hadirkan 1,17 Juta Kursi Ekonomi untuk Program Diskon Liburan Sekolah 2026

Next Post

Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

Related Posts

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah
Hukum & Kriminal

Dirut Hanania Group Ditahan Polisi, Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar Rugikan 128 Jamaah

30 May 2026
Next Post
Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

Jerman Percaya Diri, Meski Tak Masuk Daftar Favorit Juara Dunia

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini