Friday, September 18, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif untuk kendaraan listrik masih berlaku pada 2026.

Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik tetap dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap.

BACA JUGA

Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

Pemprov DKI mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, aturan di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Ia menilai insentif ini berperan penting dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

Di samping itu, pemerintah berupaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta. Alhasil, kualitas udara diharapkan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mobil listrik tidak dikenakan aturan ganjil-genap. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Di sisi lain, Pemprov DKI terus memperlihatkan komitmennya terhadap peralihan energi bersih. Mereka juga menaruh perhatian pada penurunan emisi dan pengembangan transportasi berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah daerah akan tetap merujuk pada kebijakan nasional terkait kendaraan listrik. Namun begitu, dukungan terhadap transportasi ramah lingkungan akan terus ditingkatkan.

Tags: DKI JakartaGanjil genapInsentif pajakJakartaKendaraan listrikMetapos.idMobil listrikPajak Kendaraantransportasi ramah lingkungan
Previous Post

Gebyar Traveloka 2025 Capai Puncak, Hadiah Mobil hingga Emas Dibagikan

Next Post

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

Related Posts

Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP
Nasional

Gerindra Buka Peluang Koalisi, Begini Respons PDIP

18 September 2026
Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi
Nasional

Bahlil Tegur Warga Mampu: Jangan Gunakan BBM Subsidi

18 September 2026
Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya
Nasional

Setahun Jadi Menteri Keuangan, Segini Perkiraan Pensiun Purbaya

18 September 2026
Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi
Nasional

Investasi Penting untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan PAD Kabupaten Dairi

17 September 2026
Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti
Nasional

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

17 September 2026
KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar
Nasional

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

17 September 2026
Next Post
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini