Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Insentif Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut, Pajak Nol dan Bebas Ganjil-Genap

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif untuk kendaraan listrik masih berlaku pada 2026.

Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik tetap dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap.

BACA JUGA

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare

Harga BBM Naik, Ribuan Kapal Nelayan Pati Tak Bisa Melaut

Pemprov DKI mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, aturan di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Ia menilai insentif ini berperan penting dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik.

Di samping itu, pemerintah berupaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta. Alhasil, kualitas udara diharapkan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mobil listrik tidak dikenakan aturan ganjil-genap. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.

Di sisi lain, Pemprov DKI terus memperlihatkan komitmennya terhadap peralihan energi bersih. Mereka juga menaruh perhatian pada penurunan emisi dan pengembangan transportasi berkelanjutan.

Ke depan, pemerintah daerah akan tetap merujuk pada kebijakan nasional terkait kendaraan listrik. Namun begitu, dukungan terhadap transportasi ramah lingkungan akan terus ditingkatkan.

Tags: DKI JakartaGanjil genapInsentif pajakJakartaKendaraan listrikMetapos.idMobil listrikPajak Kendaraantransportasi ramah lingkungan
Previous Post

Listrik Prabayar PLN, Ini Tarif Token dan Cara Membelinya

Next Post

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

Related Posts

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare
Nasional

DPR Kaji Revisi UU Perlindungan Anak Usai Kasus Kekerasan Daycare

5 May 2026
Harga BBM Naik, Ribuan Kapal Nelayan Pati Tak Bisa Melaut
Nasional

Harga BBM Naik, Ribuan Kapal Nelayan Pati Tak Bisa Melaut

5 May 2026
Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR
Nasional

Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

5 May 2026
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan
Nasional

Momen Spiritual di Raudhah, Jemaah Haji Madiun Teteskan Air Mata

5 May 2026
Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah
Nasional

Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah

5 May 2026
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Nasional

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026
Next Post
Transjakarta Blok M–Soetta Segera Beroperasi, Pramono Pastikan Tarif Terjangkau

SPBU Tak Jual Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina Soal Status Signature

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini