Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
17 September 2026
in Nasional
Penggeledahan ATR/BPN Rampung, KPK Amankan Sejumlah Barang Bukti

Metapos.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penggeledahan di tiga ruangan direktur jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang elektronik yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.

BACA JUGA

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

Berdasarkan pantauan di kantor Kementerian ATR/BPN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik meninggalkan gedung sekitar pukul 18.35 WIB. Mereka terlihat membawa tiga koper hitam yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil.

Kendaraan tersebut selanjutnya meninggalkan kompleks Kementerian ATR/BPN setelah seluruh koper dimasukkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang yang diamankan penyidik berkaitan dengan proses pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).

Selain ruang tiga dirjen, penyidik juga melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan direktur pada masing-masing direktorat.

Tiga ruang dirjen yang menjadi lokasi penggeledahan meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” jelas Budi.

Sementara itu, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menjadi lokasi penggeledahan. KPK menyatakan langkah tersebut masih dapat dilakukan apabila nantinya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait. Ya, nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan. Karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pasca-perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dilakukan KPK dalam rangka mengusut dugaan suap terkait pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penyidik melakukan penggeledahan untuk memperoleh tambahan alat bukti.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

Selain itu, terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi jumlah uang sitaan terbesar dalam sejarah operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Tags: ATR BPNHGB SummareconKorupsiKPKLampriMetapos.idNusron wahidsuap
Previous Post

KPK Ungkap Aset Eks Pejabat Haji Senilai Rp6,5 Miliar

Next Post

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

Related Posts

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Viral Dugaan Manipulasi Kadar Emas 24 Karat Jadi 16 Karat
Nasional

Bea Cukai Ungkap Peredaran 3 Juta Batang Rokok Ilegal

31 October 2026
Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja
Nasional

Polri Siapkan Program Polisi Peduli Pengangguran, Sasar Warga Belum Bekerja

31 October 2026
RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong
Nasional

RUU Perampasan Aset Bakal Jerat Pelaku Investasi dan Travel Haji Bodong

31 October 2026
Next Post
Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

Dua Kapal Wisata Tabrakan di Taman Nasional Komodo

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini