Metapos.id, Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset DPR RI tengah memperluas cakupan tindak pidana yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut. Beberapa jenis kejahatan yang diusulkan masuk dalam pembahasan antara lain investasi bodong, penipuan asuransi, arisan dan koperasi ilegal, hingga biro perjalanan haji dan umrah yang merugikan masyarakat.
Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset DPR RI, Soedeson Tandara, menyebut perampasan aset menjadi salah satu upaya agar kerugian yang dialami korban bisa dipulihkan. Dengan mekanisme tersebut, harta yang diperoleh pelaku dari tindak kejahatan dapat digunakan untuk memenuhi hak pihak yang dirugikan.
“Kami akan memasukkan kejahatan-kejahatan di bidang investasi bodong, asuransi, arisan-arisan bodong, koperasi bodong. Dan biro-biro perjalanan ibadah keagamaan, misalnya umrah haji yang bodong,” ujar Soedeson kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Menurut Soedeson, hukuman penjara saja belum menjamin korban memperoleh kembali dana yang telah hilang. Persoalan muncul ketika aset hasil penipuan tidak dapat dirampas, sehingga pelaku masih berpeluang menikmati kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum.
Ia mengangkat sejumlah perkara sebagai gambaran, termasuk kasus investasi melalui Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, serta Net89. Penipuan yang melibatkan penyelenggara perjalanan umrah seperti First Travel dan Hanania Travel juga masuk dalam contoh kejahatan yang menjadi perhatian Panja.
“Banyak itu yang investasi bodong dihukum memang. Tetapi karena harta bendanya enggak bisa dirampas, ya kan? Ya sudah, dia menikmati harta benda penipuan itu kan,” kata Soedeson.
Berbagai jenis kejahatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Panja ingin memastikan regulasi yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian korban melalui aset hasil tindak pidana.
Meski DPR memasuki masa reses, proses pembahasan rancangan undang-undang ini tetap berjalan. Panja telah mengumpulkan pandangan dari masyarakat, organisasi profesi, serta kalangan ahli untuk menyusun dasar pemikiran dan kerangka aturan yang akan dibahas lebih lanjut.
“Dan diharapkan dalam waktu dekat akan kami diskusikan dengan pemerintah untuk bagaimana kemudian disahkan menjadi undang-undang,” pungkas Soedeson.
DPR Dorong Aset Sitaan untuk Ganti Kerugian Korban
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengusulkan agar kekayaan yang berasal dari tindak pidana investasi bodong dapat dirampas dan dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban.
Usulan tersebut berkaitan dengan penyempurnaan rancangan awal Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Pasal tersebut memuat sejumlah opsi pemanfaatan aset yang telah dirampas, mulai dari penyetoran ke kas negara, pemusnahan, hingga pengembalian kepada korban atau pihak yang berhak.
Habiburokhman menilai, ketentuan itu perlu memberi kewenangan yang lebih jelas kepada hakim dalam menentukan tujuan penggunaan aset sitaan. Kepentingan korban, menurutnya, perlu mendapat perhatian agar harta hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian yang mereka alami, bukan hanya menjadi penerimaan negara.






