Thursday, October 29, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
29 October 2026
in Nasional
Saksi Meringankan Beri Keterangan dalam Sidang Kuota Haji

Metapos.is, Jakarta – Sejumlah saksi meringankan dihadirkan pihak Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Salah satu saksi, Anwar Abbas yang menjabat sebagai Naib Amirul Hajj 2024, menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan perlu mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area Mina serta keselamatan dan kenyamanan jemaah.

BACA JUGA

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin

Menurut Anwar, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagai langkah yang dinilainya mempertimbangkan keterbatasan ruang di lokasi pelaksanaan ibadah haji.

“Jadi kebijakan Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggung jawabkan, secara ilmu matematika. Karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jamaah,” ujar Anwar.

Ia juga menilai penerapan skema murur, yakni jemaah lansia atau berisiko tinggi melintasi Muzdalifah tanpa turun, sebagai salah satu upaya mengurangi risiko kepadatan dan melindungi keselamatan jemaah.

Selain Anwar, pihak Yaqut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Dr. Muhammad Asnawi, Budi Santoso, Muhammad Basori, Amat Mulyoko, dan Muslih, yang memberikan keterangan terkait kebijakan pembagian kuota tambahan serta pelaksanaan ibadah haji.

Dalam persidangan sebelumnya, auditor forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan jaksa KPK disebut tidak menemukan aliran dana kepada Yaqut berdasarkan audit investigasi yang dilakukan.

Persidangan pada 27 Oktober juga membahas hubungan keuangan antara Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk keterangan mengenai pengelolaan serta pelaporan keuangan.

Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji menggunakan skema 50:50, yang menurut materi persidangan menjadi perdebatan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.

Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum Yaqut dalam perkara tersebut.

Tags: Gus YaqutMetapossidang kuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

Related Posts

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan
Nasional

Anak Krakatau Masih Aktif, Ahli Minta Warga Tak Terpancing Kepanikan

29 October 2026
ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin
Nasional

ASABRI Hadirkan Manfaat Kesehatan dan Transportasi di Banjarmasin

29 October 2026
Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum
Nasional

Dudung Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Harus Patuhi Hukum

29 October 2026
Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib
Nasional

Demo Mahasiswa Hari Ini, Publik Berharap Aksi Berlangsung Aman dan Tertib

28 October 2026
Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto
Nasional

Bahas Ijazah Gibran, Sekjen PKS Sudah Berkomunikasi dengan Hasto

28 October 2026
Polri Ingatkan Pentingnya Menyaring Informasi di Ruang Digital
Nasional

Polri Ingatkan Pentingnya Menyaring Informasi di Ruang Digital

28 October 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini