Metapos.is, Jakarta – Sejumlah saksi meringankan dihadirkan pihak Yaqut Cholil Qoumas dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Salah satu saksi, Anwar Abbas yang menjabat sebagai Naib Amirul Hajj 2024, menyampaikan bahwa pembagian kuota tambahan perlu mempertimbangkan keterbatasan kapasitas area Mina serta keselamatan dan kenyamanan jemaah.
Menurut Anwar, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi dengan skema 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebagai langkah yang dinilainya mempertimbangkan keterbatasan ruang di lokasi pelaksanaan ibadah haji.
“Jadi kebijakan Menteri Agama menurut saya bisa dipertanggung jawabkan, secara ilmu matematika. Karena Menteri Agama harus memikirkan keselamatan dan kenyamanan jamaah,” ujar Anwar.
Ia juga menilai penerapan skema murur, yakni jemaah lansia atau berisiko tinggi melintasi Muzdalifah tanpa turun, sebagai salah satu upaya mengurangi risiko kepadatan dan melindungi keselamatan jemaah.
Selain Anwar, pihak Yaqut menghadirkan sejumlah saksi lain, di antaranya Dr. Muhammad Asnawi, Budi Santoso, Muhammad Basori, Amat Mulyoko, dan Muslih, yang memberikan keterangan terkait kebijakan pembagian kuota tambahan serta pelaksanaan ibadah haji.
Dalam persidangan sebelumnya, auditor forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan jaksa KPK disebut tidak menemukan aliran dana kepada Yaqut berdasarkan audit investigasi yang dilakukan.
Persidangan pada 27 Oktober juga membahas hubungan keuangan antara Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), termasuk keterangan mengenai pengelolaan serta pelaporan keuangan.
Perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji menggunakan skema 50:50, yang menurut materi persidangan menjadi perdebatan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan para saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan belum dengan sendirinya menentukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab hukum Yaqut dalam perkara tersebut.






