Metapos.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat, termasuk melalui aksi unjuk rasa. Pernyataan ini muncul di tengah demonstrasi yang digelar di berbagai daerah pada Rabu (28/10/2026).
“Saya ingin menegaskan kembali, bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Dudung dalam keterangan video, Rabu petang.
“Pemerintah menghormati aspirasi, kritik, dan masukan masyarakat sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi kita,” imbuh dia.
Meski demikian, Dudung mengingatkan bahwa pelaksanaan kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan kewajiban dan hak pihak lain. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang menjadi landasan hukum penyampaian pendapat di muka umum dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Dudung mengajak masyarakat yang mengikuti demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan secara damai serta menghindari tindakan yang dapat menghambat aktivitas publik.
“Sampaikan kritik dengan tegas, tetapi tetap santun. Perjuangkan kepentingan masyarakat tanpa merugikan masyarakat lainnya,” ucap dia, dikutip Kamis (29/10/2026).
Ia turut mengingatkan peserta aksi agar menjauhi perilaku anarkis, tidak mudah terpengaruh provokasi, serta memastikan informasi yang disebarkan telah terverifikasi.
“Mari kita jaga agar aktivitas masyarakat, akses rumah sakit, layanan darurat, dan fasilitas publik tetap berjalan dengan baik,” tegas dia.
Kepada para koordinator demonstrasi, Dudung meminta agar koordinasi dengan aparat keamanan terus dilakukan untuk menjaga kelancaran aksi. Sementara itu, aparat diminta menjalankan pengamanan secara profesional dan mengedepankan pendekatan yang mengutamakan komunikasi.
“Kepada seluruh aparat keamanan, laksanakan tugas secara profesional, proporsional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum, dengan mengutamakan pendekatan persuasif,” kata dia.
Menurut Dudung, perbedaan pendapat tidak seharusnya menjadi alasan bagi masyarakat untuk terpecah. Ia mengajak seluruh pihak mempertahankan sikap saling menghormati meskipun memiliki pandangan yang berbeda.
“Kita bisa saja belum bersepakat, tetapi kita harus tetap saling menghormati. Jangan biarkan perbedaan memecah persatuan yang telah kita bangun selama ini,” ucap Dudung.
Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang matang membutuhkan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, kepatuhan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap sesama warga negara.
“Mari kita tunjukkan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang dewasa. Di mana kebebasan berpendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan kepedulian terhadap sesama,” imbuh dia.






