Metapos.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan bertanggung jawab, serta lebih cermat dalam menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.
Penyampaian pendapat merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi. Meski demikian, kebebasan tersebut perlu dijalankan dengan tetap menghargai hak orang lain dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aturan tersebut juga menegaskan adanya kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan sesama, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga ketertiban umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (28/10/2026).
Johnny juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai atau menyebarkan informasi yang ditemukan di ruang digital. Informasi yang disajikan tanpa konteks, potongan video yang tidak utuh, hingga narasi yang belum dipastikan kebenarannya berisiko menimbulkan salah tafsir.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diimbau mengecek asal informasi, mencermati konteks yang disampaikan, serta membandingkannya dengan sumber tepercaya sebelum menarik kesimpulan atau membagikannya kepada orang lain.
Menurut Johnny, media sosial dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyampaikan kritik secara konstruktif. Penggunaannya perlu disertai tanggung jawab agar tidak menjadi saluran penyebaran provokasi.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” pungkas Johnny.
Polri mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga suasana demokrasi yang terbuka dan damai. Sikap saling menghormati dalam menyampaikan pendapat serta kecermatan menggunakan media sosial diharapkan dapat mendukung persatuan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.







