Metapos.id, Jakarta — Sejumlah partai politik menyampaikan pandangan terkait putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum menjelaskan secara terbuka persoalan yang berkaitan dengan surat keterangan tersebut.
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengatakan pihaknya berharap ada kejelasan mengenai pelaksanaan putusan, termasuk kaitannya dengan dokumen administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, dikutip dari berbagai sumber, Minggu (1/11/2026).
Gerindra menegaskan menghormati putusan Mahkamah Agung dan memandang setiap proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap dia.
Menurut Sugiat, masyarakat juga perlu memahami secara menyeluruh substansi perkara dan konsekuensi dari putusan tersebut. Ia menekankan jabatan wakil presiden memiliki ketentuan konstitusional serta mekanisme hukum tersendiri.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, di sisi lain, menyebut aspirasi agar Gibran mundur dari kursi wakil presiden semakin banyak disuarakan. Sejumlah kader PDIP juga telah menyampaikan sikap serupa.
“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” kata Hasto dalam pernyataan tertulis, Sabtu (31/10).
Hasto mengatakan keterbatasan jumlah kursi membuat PDIP tidak bisa sendiri mengajukan hak angket di DPR. PDIP saat ini memiliki 110 kursi di parlemen.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini,” kata dia. “Jadi kami percaya partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut.”
Menurut Hasto, PDIP telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk membicarakan langkah yang mungkin ditempuh. Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi pembahasan lintas partai.
Ia juga berpandangan putusan Mahkamah Agung memberikan tambahan pertimbangan mengenai pemenuhan persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyatakan putusan Mahkamah Agung dapat menjadi landasan tambahan bagi DPR dalam menentukan langkah politik.
Menurut Khozin, perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan administratif dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata dia.
Khozin menyebut Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menangani persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing.
“Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah.”
PKB, lanjut Khozin, akan menjadikan pertimbangan hukum dari kedua lembaga tersebut sebagai salah satu dasar dalam menentukan sikap politik berikutnya.
Mahkamah Agung sebelumnya menerima permohonan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 tidak sah.







