Metapos.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan sejumlah barang bukti aset sitaan senilai sekitar Rp6,5 miliar dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Haji Khusus Muhammad Agus Syafii.
Aset tersebut disebut berasal dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Barang yang disita meliputi rumah, ruko, tanah, rumah indekos, hingga satu unit mobil Toyota Fortuner.
“Uangnya bersumber dari pendapatan saudara selama bekerja sebagai ASN atau berada bersumber dari sumber yang lain?,” tanya JPU mengonfirmasi barang bukti kepada Ridwan saat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Dikutip dari berbagai sumber, Kamis (17/09/2026).
“Dari yang lain, Pak,” jawab Rizky Fisa.
“Dari yang lain. Dari hasil percepatan [fee percepatan haji] tahun 2023?,” timpal Jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Rizky Fisa.
Agus Syafii juga mengonfirmasi hal serupa. Ia mengatakan aset-aset miliknya dibeli menggunakan uang dari fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
“Seluruh uang yang kami tanyakan seluruhnya berasal dari percepatan. Betul. Tahun 2024?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Agus Syafii.
Rizky Fisa dan Agus Syafii dihadirkan jaksa KPK untuk memberikan keterangan dalam persidangan yang melibatkan empat terdakwa. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam perkara ini, dugaan korupsi juga disebut memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.







