Metapos.id, Jakarta — Purbaya Yudhi Sadewa tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya.
Purbaya sebelumnya dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Setelah menjalankan tugas sekitar satu tahun, posisinya kemudian beralih kepada Suahasil yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 pada Senin (14/9/2026).
Meski masa jabatannya sekitar satu tahun, mantan menteri dapat memperoleh hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Besaran pensiun kemudian dihitung berdasarkan masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Dengan masa jabatan sekitar 12 bulan, perhitungan berdasarkan ketentuan tersebut menghasilkan persentase pensiun pokok sebesar 12% dari dasar pensiun.
Dasar pensiun yang digunakan adalah gaji pokok terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun gaji pokok menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000.
Jika menggunakan angka tersebut, 12% dari Rp5.040.000 setara dengan sekitar Rp604.800 per bulan. Angka tersebut merupakan perhitungan estimasi pensiun pokok dan belum mencakup Tabungan Hari Tua (THT).
Selain pensiun, mantan menteri juga dapat memperoleh THT. Berdasarkan informasi yang sebelumnya dimuat detikcom dengan mengacu pada situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pembayaran pensiun dan THT dapat dilakukan melalui PT Taspen (Persero).
Namun, pemberian hak tersebut tetap membutuhkan persetujuan Presiden melalui Surat Keputusan (SK) Pensiun. Dengan demikian, hak pensiun dan THT seorang mantan menteri tidak serta-merta dibayarkan tanpa adanya keputusan tersebut.
Sementara itu, besaran THT berkaitan dengan iuran yang dibayarkan selama masa jabatan. Menteri yang memperoleh potongan iuran dari gaji pokoknya dapat memenuhi ketentuan untuk mendapatkan manfaat THT sesuai aturan yang berlaku.
Purbaya yang menjalankan tugas sejak September 2025 hingga September 2026 diperkirakan telah mengikuti mekanisme iuran THT selama masa jabatannya. Karena itu, manfaat THT dapat diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.







