Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif untuk kendaraan listrik masih berlaku pada 2026.
Kebijakan ini meliputi penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, mobil listrik tetap dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap.
Pemprov DKI mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, aturan di daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa pihaknya terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Ia menilai insentif ini berperan penting dalam memperkuat ekosistem kendaraan listrik.
Di samping itu, pemerintah berupaya mempercepat penggunaan kendaraan rendah emisi di Jakarta. Alhasil, kualitas udara diharapkan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa mobil listrik tidak dikenakan aturan ganjil-genap. Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan ramah lingkungan.
Di sisi lain, Pemprov DKI terus memperlihatkan komitmennya terhadap peralihan energi bersih. Mereka juga menaruh perhatian pada penurunan emisi dan pengembangan transportasi berkelanjutan.
Ke depan, pemerintah daerah akan tetap merujuk pada kebijakan nasional terkait kendaraan listrik. Namun begitu, dukungan terhadap transportasi ramah lingkungan akan terus ditingkatkan.






