Tuesday, May 5, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
5 May 2026
in Nasional
Larangan Guru Non-ASN Mengajar Mulai 2027 Dipertanyakan DPR

Metapos.id, Jakarta – DPR menyoroti rencana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Kebijakan ini dinilai memicu persoalan baru.

Seorang anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra menepis anggapan bahwa guru non-ASN hanyalah tenaga sementara. Ia menilai negara perlu mengakui kontribusi mereka.

BACA JUGA

Momen Spiritual di Raudhah, Jemaah Haji Madiun Teteskan Air Mata

Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah

Selain itu, ia menegaskan isu ini tidak sebatas persoalan administratif. Menurutnya, kebijakan tersebut berkaitan dengan keadilan dan tanggung jawab negara.

Selama ini, jutaan guru honorer menopang jalannya pendidikan. Mereka terutama menutup kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.

Namun, negara belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan guru secara merata. Karena itu, kehadiran guru non-ASN menjadi solusi di lapangan.

Di sisi lain, kondisi mereka masih belum sejahtera. Banyak guru menerima upah rendah dan tidak stabil.

Bahkan, sebagian hanya memperoleh penghasilan jauh di bawah standar. Selain itu, pembayaran gaji kerap terlambat.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang nyata. Selain itu, situasi ini mencerminkan minimnya penghargaan terhadap profesi guru.

Padahal, konstitusi menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara. Negara juga wajib memprioritaskan anggaran pendidikan.

Meski demikian, pemerintah telah mengangkat ratusan ribu guru melalui skema PPPK. Langkah ini menjadi awal pembenahan.

Namun, kebijakan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Banyak guru non-ASN masih belum memperoleh kepastian status.

Keterbatasan formasi dan persoalan data menjadi kendala utama. Akibatnya, ketidakjelasan masih terus berlanjut.

Karena itu, DPR mendorong pemerintah mengambil langkah lebih menyeluruh. Kebijakan harus memberikan kepastian dan perlindungan.

Dengan begitu, guru non-ASN dapat memperoleh pengakuan yang layak. Peran mereka tetap krusial dalam sistem pendidikan nasional.

Tags: DPRguru honorerguru non ASNIndonesiakebijakan pemerintahMetapos.idnasionalPendidikanPPPK
Previous Post

Persipura Hadapi Laga Hidup-Mati di Babak Playoff

Next Post

Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

Related Posts

Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ingatkan Jemaah Hindari Penipuan
Nasional

Momen Spiritual di Raudhah, Jemaah Haji Madiun Teteskan Air Mata

5 May 2026
Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah
Nasional

Apa Itu CNG? Alternatif LPG yang Sedang Didorong Pemerintah

5 May 2026
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Nasional

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

5 May 2026
Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi
Nasional

Petir Sambar LAA, KAI Commuter Lakukan Penyesuaian Operasi

4 May 2026
Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km
Nasional

Gunung Semeru Siaga, Awan Panas Meluncur Hingga 1,2 Km

4 May 2026
Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi
Nasional

Intervensi Pemerintah di Ojol: Fee Turun ke 8 Persen, Aplikator Mulai Diakuisisi

4 May 2026
Next Post
Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

Dolar AS Tembus Rp17.400, Rupiah Tertekan di Awal Mei 2026

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini