Tuesday, June 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan hasil kesimpulan rapat internal khusus yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia.

Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dengan cedera serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.

Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tags: Andrie YunusKomisi III DPRMetapos.idpenyiraman air keras
Previous Post

Program Mudik Bersama BUMN 2026, Pelindo Sinergi Lokaseva Fasilitasi Pemudik Rute Jakarta–Solo

Next Post

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini