Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan hasil kesimpulan rapat internal khusus yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ujar Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia.
Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dengan cedera serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.
Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.
Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













