• Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Monday, March 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Metapos
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Penyiraman Andrie Yunus, Komisi III DPR Tegaskan Korban Berhak atas Perlindungan Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

Metapos.id, Jakarta – Komisi III DPR RI menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan bentuk resistensi terhadap komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM).

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, saat membacakan hasil kesimpulan rapat internal khusus yang membahas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Sdr. Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan bahwa Andrie Yunus berhak mendapatkan perlindungan hukum, baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM. Perlindungan tersebut mencakup ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diakui oleh Indonesia.

Sebelumnya, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dengan cedera serius pada sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata.

Saat ini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, yang meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kejadian tersebut.

Penanganan perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 467 ayat (2) dan atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
free download udemy course
download xiomi firmware
Download WordPress Themes
online free course
Tags: Andrie YunusKomisi III DPRMetapos.idpenyiraman air keras
Desti Dwi Natasya

Desti Dwi Natasya

Related Posts

Momentum Nuzulul Qur’an, Jamkrindo Syariah Distribusikan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar

Momentum Nuzulul Qur’an, Jamkrindo Syariah Distribusikan Zakat Perusahaan Rp1,09 Miliar

by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Jamkrindo Syariah menyalurkan zakat perusahaan senilai Rp1.095.848.500 pada momentum peringatan Nuzulul Qur’an yang dirangkaikan dengan kegiatan buka...

Penentuan Idulfitri 2026 Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Penentuan Idulfitri 2026 Diprediksi Berbeda, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

by Taufik Hidayat
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Penetapan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 2026 di Indonesia diperkirakan berpotensi tidak berlangsung secara bersamaan. Hal...

Bukan Muslim, Ronaldo Tetap Jalani Puasa Ramadan di Arab Saudi

Belanda Jadi Importir Terbesar Minyak Amerika, Indonesia Peringkat 18

by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Amerika Serikat semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu eksportir energi terbesar di dunia. Sepanjang 2025, hampir 4...

Platform Kopra by Mandiri Kembali Raih Penghargaan Trade Finance Terbaik di Indonesia 2026

Platform Kopra by Mandiri Kembali Raih Penghargaan Trade Finance Terbaik di Indonesia 2026

by Desti Dwi Natasya
16 March 2026
0

Metapos.id, Jakarta – Bank Mandiri terus memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem bisnis nasional melalui pengembangan platform digital bagi pelaku usaha....

Next Post
KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi

Penggeledahan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong, KPK Temukan Uang Tunai Rp1 Miliar

Recommended.

Presiden Prabowo Pulihkan Nama dan Status Dua Guru yang Bantu Gaji Honorer

Presiden Prabowo Pulihkan Nama dan Status Dua Guru yang Bantu Gaji Honorer

13 November 2025
Indonesia Resmi Adopsi Women Entrepreneurs (WE) Finance Code Nasional

Indonesia Resmi Adopsi Women Entrepreneurs (WE) Finance Code Nasional

24 July 2025

Trending.

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

Bintang Porno Lana Rhoades Minta 400 Video Dihapus Demi Lindungi Anak

13 November 2025
Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

Dua Kali Janji Tunjukkan Ijazah di Pengadilan, Jokowi Malah Tak Hadiri Sidang CLS di PN Solo

25 October 2025
Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

Seorang Ibu Histeris : Saldo Nasabah BRI Hilang Ratusan Juta di Unit Laubaleng, Korban Curiga Ada Dugaan Orang Dalam

12 November 2025
Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

Isu Khamenei Masih Hidup Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Faktanya

6 March 2026
Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

Siapa Esmail Qaani? Jenderal Iran yang Dituding Pengkhianat di Lingkaran Khamenei

5 March 2026
Metapos Media

© 2025 Media Informasi Terkini

Navigasi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2025 Media Informasi Terkini