Thursday, July 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

Desti Dwi Natasya by Desti Dwi Natasya
1 April 2026
in Nasional
WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

Metapos.id, Jakarta – WFH ASN setiap Jumat 2026 resmi diterapkan pemerintah sebagai langkah efisiensi energi nasional. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai respons atas kondisi global yang memengaruhi harga energi dunia.

Pemerintah memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun pola kerja berubah menjadi fleksibel. Selain itu, sistem kerja berbasis digital diperkuat agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal.

BACA JUGA

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar Indonesia siap menghadapi dampak global. Namun, pemerintah menegaskan bahwa stok bahan bakar dalam negeri masih aman dan terkendali.

Kebijakan ini diumumkan oleh Airlangga Hartarto melalui konferensi pers resmi. Ia menjelaskan bahwa ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat secara nasional.

Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2026 sesuai penjelasan Tito Karnavian. Selain itu, kebijakan ini tertuang dalam surat edaran resmi terkait transformasi budaya kerja ASN.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH dan WFO. Oleh karena itu, setiap daerah dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan dan kondisi infrastruktur digital masing-masing.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pengawasan kinerja tetap berjalan ketat. Sementara itu, sistem e-kinerja digunakan untuk memantau produktivitas ASN secara real-time.Selain itu, pemerintah membatasi penggunaan kendaraan dinas dan perjalanan kerja secara signifikan. Misalnya, perjalanan dinas dikurangi untuk mendukung efisiensi energi dan mendorong penggunaan transportasi publik.

Tags: ASNkebijakan wfh asnMetapos.idWfhwork from home
Previous Post

Aturan Medsos Anak Diterapkan, Kak Seto Sarankan Permainan Tradisional

Next Post

Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

Related Posts

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar
Nasional

KPK: Calon Sekda Kuansing Diminta Sediakan Land Cruiser Senilai Rp2,05 Miliar

1 July 2026
Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum
Nasional

Dua Kasus Dugaan Korupsi di Mempawah Masuki Babak Baru, Publik Soroti Kepastian Hukum

1 July 2026
BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat
Nasional

BMKG: Bibit Siklon Tropis 96W Berpotensi Jadi Siklon, Kepri Waspada Hujan Lebat

1 July 2026
Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan
Nasional

Usai Lima Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR Tuntut Evaluasi Total Program Pelatihan

1 July 2026
60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN
Nasional

60 Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang, DPR Minta Evaluasi Sistem PTN

1 July 2026
Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan
Nasional

Ombudsman: Semua Perlintasan Sebidang Harus Dikelola Resmi demi Keselamatan

1 July 2026
Next Post
Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

Pertemuan Jokowi dan Dubes Iran di Solo, Ini yang Dibicarakan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini