Metapos.id, Jakarta — Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Anggota Ombudsman Syafrida memaparkan hasil pemeriksaan tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Selasa (29/9/2026).
Salah satu persoalan yang ditemukan adalah dugaan praktik pungutan liar terhadap warga binaan yang hendak menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Syafrida mengungkapkan, warga binaan disebut harus mengeluarkan uang hingga Rp250 juta untuk dapat menggunakan ponsel.
“Dan untuk mereka bisa menggunakan HP dalam Rutan harus membayar sebesar Rp250 juta,” kata Syafrida dalam rapat, Selasa (29/9).
Pemeriksaan lapangan itu dilakukan Ombudsman pada 15 September 2026. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga mendapatkan informasi mengenai dugaan pungutan bagi warga binaan yang ingin berpindah kamar.
Biaya yang disebut dikenakan untuk perpindahan kamar mencapai Rp500 ribu.
“Jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarga sebesar Rp500 ribu,” kata Syafrida, dikutip dari berbagai sumber, (29/9/26).
Temuan lainnya berkaitan dengan kondisi hunian. Ombudsman mencatat adanya kepadatan penghuni di beberapa blok, terutama Blok C dan Blok D. Sementara itu, kondisi di Blok A dinilai masih relatif normal.
Syafrida menuturkan persoalan kelebihan kapasitas masih menjadi salah satu masalah yang dihadapi lapas dan rutan.
Selain kapasitas hunian, Ombudsman turut menyoroti kondisi fasilitas air. Air di dalam rutan ditemukan berwarna kuning. Sejumlah keran juga disebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Saat melakukan pemeriksaan, tim Ombudsman diterima oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur Mustafidah, bersama jajaran.
“Nah ini yang menjadi temuan kami di Rutan Kelas I Pondok Bambu dan saat itu kami bertemu langsung Ibu Kalapas, Ibu Nur beserta jajaran,” kata Syafrida.







