Metapos.id, Jakarta — Ratusan pengemudi ojek online yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) turun ke jalan dan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Massa aksi terdiri dari pengemudi ojol laki-laki dan perempuan. Mereka tampak mengenakan jaket dari berbagai platform tempat mereka bekerja.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyampaikan keberatan terhadap rencana pemerintah yang hendak memasukkan ojol ke dalam kategori pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Massa justru meminta status pengemudi ojol ditegaskan sebagai pekerja platform. Mereka khawatir perubahan status tersebut akan memengaruhi hak dan bentuk perlindungan yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi daring.
“Kawan-kawan yang hadir hari ini aksi di DPR ingin menuntut kepada wakil rakyat yang ada di Gedung DPR yang sedang mencanangkan Undang Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memasukkan status driver online sebagai status pekerja platform. Karena ini penting buat kami sebagai driver online untuk masa depan kami,” ujar Deputi Presiden Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) Yanto dikutip dari berbagai sumber, Selasa (29/9/26).
Yanto menilai pengemudi ojol tidak tepat jika dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Menurut dia, perubahan tersebut dapat berimbas pada berbagai hak yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.
“Tapi kalau menggeser status pengemudi ojek online yang tadinya pekerja menjadi UMKM, itu banyak hak-hak driver online yang akan hilang. Ya, misalnya jaminan. Apakah di UMKM ada jaminan sosial? Kan tidak ada. Apakah di UMKM ada jaminan kecelakaan? Kan tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas pengemudi ojol memiliki sejumlah unsur yang menurutnya mencerminkan hubungan kerja. Unsur tersebut mencakup adanya perintah, pekerjaan, upah, hingga sanksi.
“Kalau kita ada perintah, ada pekerjaan, ada upah, ada sanksi di driver online. Maka tidak patut empat karakter ini kita sebut sebagai status UMKM,” lanjutnya.
Di sisi lain, Yanto menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan apabila keluarga pengemudi ojol memperoleh fasilitas pembiayaan KUR yang ditujukan bagi pelaku UMKM.
“Jadi kalau mau dikasih KUR ya keluarganya enggak apa-apa, keluarga driver onlinenya, enggak apa-apa dikasih KUR. Tapi jangan driver onlinenya dijadikan status UMKM. Itu yang menggeser hak-hak pekerja nantinya,” ucap Yanto.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pengemudi ojol disebut telah menyetujui rencana penetapan sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut Maman, kategori tersebut dapat membuka sejumlah akses bagi pengemudi ojol, mulai dari fleksibilitas waktu bekerja hingga program bantuan dan insentif pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah menyebut pengajuan pinjaman hingga Rp100 juta dapat dilakukan tanpa agunan.
Maman juga menepis informasi mengenai kemungkinan pengemudi ojol dikenai Pajak Penghasilan (PPh) apabila nantinya masuk kategori pengusaha mikro.
Ketentuan mengenai status pengemudi ojol tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Pemerintah masih menyelesaikan proses finalisasi aturan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta agar penerbitan aturan tersebut dipercepat. Pemerintah menyatakan kebijakan itu ditujukan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol.
Saat ini, pemerintah dan DPR RI masih membahas serta menyelaraskan dua pasal terakhir dalam rancangan Perpres tersebut.
“Kita sepakat dengan menteri-menteri dan juga tadi kita hearing juga, bicara dengan pimpinan DPR, kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan,” ujar Maman.






