Sunday, August 16, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Aturan Medsos Anak Diterapkan, Kak Seto Sarankan Permainan Tradisional

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
1 April 2026
in Lifestyle & Health
Aturan Medsos Anak Diterapkan, Kak Seto Sarankan Permainan Tradisional

Metapos.id, Jakarta – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, menyarankan agar anak-anak dialihkan ke aktivitas tradisional sebagai alternatif penggunaan media sosial dan gawai.

Menurutnya, permainan tradisional seperti engklek dan gobak sodor, serta kegiatan mendongeng dan menggambar, dapat menjadi pilihan yang lebih sehat sekaligus mendukung tumbuh kembang anak. Aktivitas tersebut juga dinilai mampu memperkuat interaksi sosial serta mendorong keterlibatan langsung orang tua.

BACA JUGA

Mau Naik Whoosh Saat Libur 17 Agustus? Tiket Mulai Rp8.800

Sosok Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Berpulang di Usia 26

Imbauan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kak Seto menegaskan bahwa upaya menghidupkan kembali permainan tradisional bukanlah hal baru. Program serupa sebelumnya telah diterapkan di berbagai daerah dan terbukti efektif dalam mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.

Selain itu, kegiatan tersebut mendorong anak untuk lebih aktif secara fisik, seperti berlari, melompat, dan bermain bersama teman sebaya, sehingga tidak hanya terpaku pada layar digital.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus memastikan setiap platform mematuhi aturan perlindungan usia.

Tags: LPAIMainan tradisionalmedia sosialmenyarankanMetapos.idpembatasanSeto Mulyadi
Previous Post

Ramadan Ekstra Seru 2026 Dorong Lonjakan Transaksi Sahur di Tokopedia dan TikTok Shop

Next Post

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

Related Posts

Mau Naik Whoosh Saat Libur 17 Agustus? Tiket Mulai Rp8.800
Lifestyle & Health

Mau Naik Whoosh Saat Libur 17 Agustus? Tiket Mulai Rp8.800

16 August 2026
Prabowo Ungkap Kisah Susanah dan Margarelitha, Penerima Bantuan Pemerintah
Lifestyle & Health

Sosok Putri Andriani Juficha, Runner-Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Berpulang di Usia 26

16 August 2026
Mingyu SEVENTEEN
Lifestyle & Health

Mingyu SEVENTEEN Tinggalkan Jakarta, Pesannya untuk CARAT Jelang Wamil

15 August 2026
5 Kesalahan Saat Kontak Mata yang Bisa Membuat Orang Lain Risih
Lifestyle & Health

5 Kesalahan Saat Kontak Mata yang Bisa Membuat Orang Lain Risih

15 August 2026
Rambut Pria Terlihat Berantakan? Kenali Tanda Harus Potong Rambut
Lifestyle & Health

Rambut Pria Terlihat Berantakan? Kenali Tanda Harus Potong Rambut

15 August 2026
Lama di Bawah Belanda, Kenapa Bahasa Belanda Tak Mengakar di Indonesia?
Lifestyle & Health

Lama di Bawah Belanda, Kenapa Bahasa Belanda Tak Mengakar di Indonesia?

15 August 2026
Next Post
WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

WFH ASN Setiap Jumat 2026, Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk Efisiensi Energi

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini