Metapos.id, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai membongkar kasus penyelundupan bahan kimia merkuri ke Filipina. Barang ilegal tersebut disamarkan di dalam gulungan karpet.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor D Mackbon mengatakan kasus terbongkar saat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pemeriksaan dilakukan pada 21 April 2026.
Petugas Bea Cukai menemukan ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi peti kemas. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pengecekan, ditemukan 760 botol cairan berwarna silver berlabel “Mercury Gold 1 Kg”. Botol-botol tersebut disembunyikan dalam 145 gulungan karpet.
“Modusnya pelaku menyembunyikan di dalam gulungan-gulungan karpet,” ujar Victor saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).
Polisi mengungkap barang tersebut milik tersangka MAL yang mendapat pasokan dari tersangka H. Merkuri itu disebut merupakan pesanan warga negara asing di Filipina berinisial AB.
Victor mengatakan praktik pengiriman merkuri ilegal itu diduga sudah berlangsung sejak 2021. Polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Minerba. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menyebut merkuri tersebut berasal dari tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Ambon. Daerah itu dikenal sebagai lokasi penambangan emas ilegal.
Anton menjelaskan merkuri umumnya dipakai untuk pemurnian emas dan bahan campuran kosmetik ilegal. Penggunaan merkuri pada kosmetik dinilai berbahaya karena dapat merusak kulit dan kesehatan.






