Monday, June 22, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 May 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi membatalkan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Langkah itu diambil setelah pendiri pesantren berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Akibat keputusan tersebut, pesantren tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan pendidikan. Pemerintah juga memastikan lembaga itu ditutup secara permanen.

BACA JUGA

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, kasus itu melibatkan anak di bawah umur.

Ia turut mengajak masyarakat mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurut dia, tindakan tersebut merusak nama baik pesantren sebagai lembaga pembinaan moral dan karakter.

Sebelumnya, Kemenag melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 4 Mei 2026. Setelah pemeriksaan selesai, pihak kementerian segera mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren.

Lalu, pada 5 Mei 2026, izin resmi dinyatakan dicabut. Dengan begitu, seluruh kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dihentikan.

Namun, Kemenag memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini, terdapat 252 santri dari tingkat RA, MI, SMP, hingga MA yang terdampak akibat penutupan tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara menyeluruh.

Tags: berita nasionalkasus pesantrenkekerasan seksualKemenagMetapos.idpati jawa tengahpelecehan santriwatiponpes ditutup permanenponpes pati
Previous Post

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

Next Post

Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

Related Posts

KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Dipanggil sebagai Saksi
Hukum & Kriminal

Kasus Kuota Haji Berlanjut, KPK Tahan Ismail Adham dan Asrul Azis

9 June 2026
Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026
Hukum & Kriminal

Imigrasi Semarang Tangkap 4 WN China, Diduga Jalankan Love Scamming Internasional 2026

7 June 2026
Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti
Hukum & Kriminal

Silmy Karim Jadi Tersangka, KPK Selidiki Kemungkinan Hilangkan Barang Bukti

5 June 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG
Hukum & Kriminal

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Jual Beli Titik SPPG

3 June 2026
Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain
Hukum & Kriminal

Kasus Umrah Hanania 2026, Polisi Sebut Dana Jamaah Digunakan untuk Kepentingan Lain

3 June 2026
Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama
Hukum & Kriminal

Polisi Beberkan Modus WO Jaktim, Dana Pengantin Baru Diputar untuk Acara Lama

1 June 2026
Next Post
Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini