Friday, May 8, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
8 May 2026
in Hukum & Kriminal
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

Metapos.id, Jakarta – Kementerian Agama Kabupaten Pati resmi membatalkan izin operasional sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah. Langkah itu diambil setelah pendiri pesantren berinisial AS (51) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Akibat keputusan tersebut, pesantren tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan pendidikan. Pemerintah juga memastikan lembaga itu ditutup secara permanen.

BACA JUGA

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan pihaknya bersikap tegas terhadap kasus kekerasan seksual. Apalagi, kasus itu melibatkan anak di bawah umur.

Ia turut mengajak masyarakat mengawasi jalannya proses hukum hingga tuntas. Menurut dia, tindakan tersebut merusak nama baik pesantren sebagai lembaga pembinaan moral dan karakter.

Sebelumnya, Kemenag melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 4 Mei 2026. Setelah pemeriksaan selesai, pihak kementerian segera mengusulkan pencabutan izin operasional pesantren.

Lalu, pada 5 Mei 2026, izin resmi dinyatakan dicabut. Dengan begitu, seluruh kegiatan belajar mengajar di lingkungan pesantren dihentikan.

Namun, Kemenag memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan. Saat ini, terdapat 252 santri dari tingkat RA, MI, SMP, hingga MA yang terdampak akibat penutupan tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik. Selain itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara menyeluruh.

Tags: berita nasionalkasus pesantrenkekerasan seksualKemenagMetapos.idpati jawa tengahpelecehan santriwatiponpes ditutup permanenponpes pati
Previous Post

Pramono Pastikan Sekolah Gratis DKI Tidak Boleh Pungut Biaya Tambahan

Next Post

Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

Related Posts

Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu
Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

4 May 2026
Next Post
Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus di Indonesia dalam Tiga Tahun

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini