Tuesday, May 12, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

Rahmat Herlambang by Rahmat Herlambang
5 May 2026
in Hukum & Kriminal
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

Metapos.id, Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, dihadirkan saksi ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita.

Romli menilai perkara ini tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak otomatis menjadi bukti adanya korupsi.

BACA JUGA

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

“Kerugian itu akibat, bukan sebab,” ujarnya di persidangan. Ia juga menekankan bahwa jika dakwaan masih meragukan, maka terdakwa harus dibebaskan sesuai prinsip hukum.

Selain itu, Romli menyoroti prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana. Menurutnya, perkara kebijakan seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui jalur administrasi.

Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh dijadikan langkah utama. Jika persoalan masuk ranah administratif, maka penyelesaiannya juga harus administratif.

Romli juga menyinggung soal tanggung jawab jabatan dalam birokrasi. Menurutnya, kesalahan prosedur menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan menteri.

Sementara itu, Nadiem Makarim menyatakan kesaksian tersebut memperkuat posisinya. Ia menilai tidak ada unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.

Nadiem juga membantah adanya mufakat jahat dalam kasus tersebut. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak terkait sebelum persidangan berlangsung.

Kuasa hukum Nadiem menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Mereka menegaskan perkara tersebut seharusnya berada dalam ranah administrasi, bukan pidana korupsi.

Tags: hukum pidanaKasus ChromebookKorupsiMetapos.idNadiem Makarimsidang
Previous Post

Jisoo hingga Jennie Bersinar di Met Gala, BLACKPINK Tegaskan Status Ikon Fashion

Next Post

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki
Hukum & Kriminal

Polisi Evakuasi 11 Bayi dari Rumah di Sleman, Kasus Masih Diselidiki

11 May 2026
Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk
Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Operasi 75 Situs Judi Online di Hayam Wuruk

10 May 2026
Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total
Hukum & Kriminal

Kasus Pelecehan Santriwati Gegerkan Pati, Ponpes Resmi Ditutup Total

8 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Hukum & Kriminal

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

7 May 2026
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap
Hukum & Kriminal

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

6 May 2026
Next Post
Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

Erin, Eks Istri Andre Taulany, Hadapi Ancaman Hukuman Penjara atas Dugaan Penganiayaan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini