Metapos.id, Jakarta – Mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, kini menghadapi laporan hukum dari mantan asisten rumah tangganya, Herawati. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan.
Herawati telah melakukan pemeriksaan medis. Selanjutnya, ia mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Aparat menyatakan laporan tersebut mengarah pada dugaan kekerasan fisik.
Apabila terbukti bersalah, Erin berpotensi menerima hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Ketentuan ini merujuk pada aturan dalam KUHP terbaru.
Di sisi lain, penyidik masih mendalami kasus ini. Mereka terus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, pemanggilan terhadap Erin juga sedang dipersiapkan.
Insiden ini terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Berdasarkan keterangan Herawati, masalah berawal dari pekerjaan rumah yang dinilai tidak sesuai.
Setelah itu, Erin diduga tersulut emosi karena gorden belum dibuka. Tidak hanya itu, pintu kamar mandi juga ditemukan dalam kondisi terbuka.
Dalam situasi tersebut, Erin disebut mengambil sapu lidi. Kemudian, ia diduga memukul bagian belakang kepala Herawati.
Lebih lanjut, Herawati mengaku mengalami perlakuan verbal yang menyakitkan. Ia menyebut adanya ucapan bernada hinaan.
Sementara itu, Erin menempuh jalur hukum sebagai respons. Ia melaporkan Herawati atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan.







