Thursday, August 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Farida Ratnawati by Farida Ratnawati
7 May 2026
in Hukum & Kriminal
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija

Metapos.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak penanganan tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Cucun menilai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan sudah masuk kondisi darurat. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.

BACA JUGA

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di Ponpes, harus ditindak tegas,” ujar Cucun dikutip dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).

Ia mengatakan DPR melalui Komisi VIII dan Komisi X akan memanggil kementerian serta lembaga terkait pendidikan guna membahas langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Menurut Cucun, pembahasan tersebut akan mencakup standar pembinaan pesantren, perlindungan santri, hingga sistem pengawasan internal tanpa mengganggu independensi lembaga pendidikan.

Selain itu, DPR juga akan mendorong adanya sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses korban, terutama di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat seperti pesantren dan asrama pendidikan.

Cucun menegaskan pentingnya early warning system atau langkah pencegahan dini mengingat banyaknya kasus serupa yang terus bermunculan di berbagai wilayah Indonesia.

“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegasnya. Pernyataan itu disampaikan menyusul sejumlah kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren di Pati dan Bogor yang tengah menjadi perhatian publik.

Tags: Cucun Ahmad SyamsurijalDPR RIHeadlinekekerasan seksualMetapos.idPendidikanPondok pesantren
Previous Post

Jemaah Diimbau Tidak Memaksakan Diri Salat di Masjidil Haram

Next Post

DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Related Posts

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Ditembak saat Coba Kabur

30 July 2026
Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Terborgol di Waduk Jatiluhur

29 July 2026
Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap
Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap

27 July 2026
Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun
Hukum & Kriminal

Persidangan D4vd Ungkap Dugaan Motif Pembunuhan terhadap Remaja 14 Tahun

26 July 2026
Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku
Hukum & Kriminal

Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas dengan Tangan Terborgol, Polisi Selidiki Pelaku

25 July 2026
Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penipuan yang Menimpa Tantri Kotak Masuk Polisi, Pelaku Masih Diburu

22 July 2026
Next Post
DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini