Thursday, May 7, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
7 May 2026
in Nasional
DKI Jakarta Batalkan Pajak Mobil Listrik 2026, Insentif Tetap Berlaku

Metapos.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan listrik masih memperoleh fasilitas bebas pajak pada 2026. Kebijakan tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Keputusan itu diambil setelah adanya arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu, Pemprov DKI membatalkan rencana penerapan pajak tahunan untuk kendaraan listrik.

BACA JUGA

Program MBG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Minta Fokus Pendidikan

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Sebelumnya, regulasi terbaru sempat memicu pembahasan mengenai kemungkinan kendaraan listrik dikenai pajak. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis masuk kategori pengecualian pajak kendaraan.

Di sisi lain, Pemprov DKI pernah mengkaji skema insentif berdasarkan nilai kendaraan. Melalui skema itu, kendaraan listrik dengan harga lebih terjangkau akan memperoleh potongan pajak lebih besar.

Sebaliknya, mobil listrik dengan nilai jual lebih tinggi direncanakan mendapat insentif lebih kecil. Kebijakan tersebut disusun untuk menyesuaikan nilai kendaraan yang beredar di pasar.

Namun kemudian, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran terbaru. Surat itu meminta seluruh pemerintah daerah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan dengan keputusan pemerintah pusat. Karena itu, pembebasan pajak kendaraan listrik di Jakarta tetap diberlakukan.

Selain mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini juga diharapkan membantu mengurangi tingkat polusi udara di ibu kota. Pemerintah pun berharap minat masyarakat terhadap kendaraan rendah emisi terus meningkat.

Tags: BBNKBDKI Jakartainsentif kendaraan listrikJakartaKendaraan listrikMetapos.idMobil listrikOtomotifPajak KendaraanPramono Anung
Previous Post

DPR Akan Panggil Kementerian Terkait Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan

Next Post

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Related Posts

Program MBG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Minta Fokus Pendidikan
Nasional

Program MBG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Minta Fokus Pendidikan

7 May 2026
Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan
Nasional

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

7 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Nasional

Jemaah Diimbau Tidak Memaksakan Diri Salat di Masjidil Haram

7 May 2026
Bojan Hodak Targetkan Persib Pertahankan Dominasi atas Persija
Nasional

Hari ke-16 Operasional Haji, Kemenhaj Perkuat Layanan Jemaah

7 May 2026
7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus
Nasional

7 Terinfeksi di Kapal Pesiar, WHO Waspadai Penularan Hantavirus

6 May 2026
Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Picu Status Darurat Nasional
Nasional

Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Picu Status Darurat Nasional

6 May 2026
Next Post
Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

Prabowo Hadiri KTT ASEAN 2026 di Filipina, Bahas Kerja Sama Kawasan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini