Metapos.id, Jakarta — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar memberikan penjelasan terkait wacana melibatkan masyarakat dari berbagai latar belakang agama dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Ia menyebut tenaga non-Muslim dapat mengambil bagian dalam pekerjaan pendukung, selama tugas tersebut tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan ritual ibadah haji.
Dahnil mengungkapkan bahwa keterlibatan petugas non-Muslim dalam penyelenggaraan haji bukan hal baru. Sejak tahun lalu, sejumlah tenaga dari kalangan tersebut telah membantu pelayanan di embarkasi dan debarkasi, khususnya di daerah yang penduduk Muslimnya merupakan kelompok minoritas, seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Menurutnya, pelayanan haji memiliki cakupan yang cukup luas. Proses tersebut tidak hanya berlangsung selama jemaah berada di Arab Saudi, tetapi juga mencakup seluruh tahapan perjalanan, mulai dari keberangkatan di Indonesia hingga kepulangan ke Tanah Air.
Dalam pelaksanaannya, tenaga non-Muslim berpeluang mengisi sejumlah posisi pendukung, seperti dokter, perawat, teknisi, dan tenaga pelayanan lainnya. Dahnil memandang keterlibatan lintas agama tersebut sebagai bentuk kerja sama dalam bidang kemanusiaan sekaligus penerapan nilai toleransi dan gotong royong.
Ia turut meluruskan bahwa gagasan tersebut tidak secara spesifik ditujukan bagi petugas yang ditempatkan di daerah kerja Makkah maupun Madinah. Menurutnya, semangat kebersamaan perlu diterapkan dalam seluruh rangkaian pelayanan haji yang memungkinkan adanya kontribusi dari berbagai kelompok masyarakat.
MUI Tegaskan Batas Keterlibatan Petugas Nonmuslim
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menyampaikan pandangannya mengenai rencana tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi petugas yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan ibadah haji harus diisi oleh umat Islam.
Meski demikian, Cholil tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan warga non-Muslim dalam sejumlah pekerjaan pendukung. Menurutnya, ruang partisipasi tersebut dapat diberikan untuk tugas teknis maupun pelayanan lapangan yang tidak menyangkut urusan ibadah.
Cholil juga menilai bahwa tenaga kerja dari kalangan Muslim sebaiknya tetap menjadi prioritas apabila ketersediaannya masih memadai. Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji memiliki aturan tersendiri yang harus diperhatikan.
Sebelumnya, Dahnil telah menyampaikan gagasan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan pemeluk agama lainnya agar dapat berkontribusi dalam pelayanan pendukung jemaah haji.
Usulan tersebut disampaikan pada Sabtu (31/10/2026) dengan tujuan memperkuat semangat toleransi dan kebinekaan. Dahnil berpandangan bahwa keberagaman tidak hanya perlu dihargai melalui sikap saling menghormati, tetapi juga dapat diwujudkan lewat kerja sama untuk kepentingan bersama.
Sebagai contoh, ia menyebut Sulawesi Utara yang memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam. Kementerian Haji dan Umrah pun telah meminta jajarannya menjajaki keterlibatan masyarakat non-Muslim di wilayah tersebut untuk membantu berbagai kebutuhan pelayanan jemaah.






