Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 November 2026
in Nasional
MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

Metapos.id, Jakarta — Mahkamah Agung memutuskan membatalkan konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan untuk membahas putusan mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Keputusan tersebut diambil lantaran Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum memperoleh salinan putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Kondisi itu membuat MA belum dapat menyampaikan penjelasan secara menyeluruh kepada publik.

BACA JUGA

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

“Sampai saat ini Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung belum menerima salinan putusan terkait perkara nomor 742 K/TUN/2026, sehingga kami belum dapat memberikan informasi secara utuh pada konferensi pers hari ini, untuk itu konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala dalam keterangannya, Senin dikutip  (2/11/2026).

Sebelumnya, konferensi pers tersebut direncanakan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, pukul 11.00 WIB. MA berencana memberikan keterangan terkait Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

“Iya rencananya besok (hari ini), konferensi pers dengan Juru Bicara Mahkamah Agung terkait Putusan Nomor 742 K/TUN/2026,” kata Kepala Subbagian Humas MA, Devi Sugara, Minggu (1/11/2026).

Putusan kasasi ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan gugatan mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran. Dalam perkara tersebut, gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya.

Informasi pada laman resmi PTUN Jakarta mencatat putusan kasasi tersebut diterbitkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Amar singkat putusan menyebut kasasi dikabulkan, putusan sebelumnya dibatalkan, dan majelis mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dengan pembatalan agenda konferensi pers, publik masih harus menunggu penjelasan resmi Mahkamah Agung mengenai pertimbangan di balik putusan tersebut. Jadwal penyampaian keterangan selanjutnya akan menunggu diterimanya salinan putusan.

Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah AgungMetapos.idPTUNPutusan KasasiSuket Ijazah
Previous Post

Netanyahu Dorong Serangan Iran, Trump Pilih Lanjutkan Negosiasi

Next Post

AI Bisa Menjawab, tetapi Bisakah Menjadi Ustaz?

Related Posts

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran
Nasional

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

2 November 2026
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik
Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

2 November 2026
Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
Next Post
AI dapat membantu mencari pengetahuan agama, tetapi umat Islam tetap perlu memeriksa dalil dan merujuk kepada ulama dalam memahami persoalan syariat.

AI Bisa Menjawab, tetapi Bisakah Menjadi Ustaz?

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini