Monday, November 2, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Taufik Hidayat by Taufik Hidayat
2 November 2026
in Nasional
Pakar Ingatkan Konsekuensi Penundaan Putusan MK dan MA Terkait Gibran

Metapos.id, Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, persoalan yang dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan dampak serius. Salah satunya adalah munculnya upaya untuk meragukan legitimasi putusan dua lembaga peradilan tersebut.

BACA JUGA

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

“Saya kira implikasi seriusnya adalah kalau kemudian ini ditunda-tunda atau berlarut-larut, saya mengkhawatirkan akan ada terus upaya mendelegitimasi putusan, baik MK ataupun Mahkamah Agung,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, dikutip dari berbagai sumber,  Senin (2/11/2026).

Perkara ini sebelumnya telah menghasilkan putusan dari MK dan MA yang berkaitan dengan dokumen pendidikan serta surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran.

Pada 6 Oktober, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan terkait adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sementara itu, pada 30 Oktober, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah. Pengadilan juga dilaporkan mengabulkan permohonan penarikan kembali dokumen tersebut dari pihak yang menyimpannya.

Meski demikian, belum tampak langkah lebih lanjut dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti hasil putusan tersebut.

Herdiansyah menyebut setidaknya terdapat tiga dampak serius apabila putusan MK dan MA tidak segera direspons. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan penghormatan terhadap amanat konstitusi.

Ia memandang situasi tersebut juga dapat memengaruhi pandangan terhadap pelaksanaan pemilu yang selama ini diharapkan berjalan berdasarkan prinsip demokrasi dan integritas.

“Kalau kemudian teman-teman di partai politik di parlemen itu tidak merespon apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, maka problem mendasar kita adalah pertaruhan terhadap amanah atau mandat dari konstitusi kita,” ujar Herdiansyah.

Menurut Herdiansyah, tindak lanjut terhadap putusan lembaga peradilan menjadi bagian penting dalam menjaga kewibawaan hukum dan konstitusi.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak menimbulkan persepsi bahwa putusan MK dan MA justru diabaikan.

“Kalau kemudian teman-teman cenderung “menolak” atau tidak merespon putusan MA dan MK, itu ada kesan teman-teman seolah-olah itu menginjak-injak dan menghina-hina lembaga peradilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herdiansyah menilai risiko terbesar dari persoalan yang terus tertunda adalah semakin terbukanya ruang bagi berbagai pihak untuk mempertanyakan legitimasi putusan MK dan MA.

“Bahayanya adalah semakin lama proses ini ditahan-tahan atau semakin berlarut-larut, maka upaya delegitimasi itu akan datang dari segala arah, dan kita tidak mau situasi itu terus terjadi,” ucap Herdiansyah.

Tags: Gibran Rakabuming Rakahukum tata negaraMahkamah AgungMahkamah KonstitusiMetapos.idPutusan Pengadilan
Previous Post

AI Bisa Menjawab, tetapi Bisakah Menjadi Ustaz?

Related Posts

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran
Nasional

MA Tunda Penjelasan Publik soal Putusan Suket Ijazah Gibran

2 November 2026
Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo
Nasional

Polri Akan Dalami Keluhan Penggeledahan di Ponpes Sukoharjo

2 November 2026
Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik
Nasional

Kapolri Larang Seluruh Anggota Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

2 November 2026
Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran
Nasional

Gerindra, PDIP, PKB Kompak Tanggapi Putusan MA soal Suket Gibran

1 November 2026
Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji
Nasional

Wamenhaj Usulkan Keterlibatan Nonmuslim sebagai Petugas Haji

1 November 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad
Nasional

Polda Metro Jaya Klarifikasi Deklarasi Mahasiswa dan Kehadiran Raffi Ahmad

1 November 2026
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Mozaik
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini