Metapos.id, Jakarta – Rencana penerapan pajak digital kembali menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai kemungkinan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ikut terdampak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih akan membahas persoalan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (2/11/2026). Ia belum memberikan kepastian apakah transaksi QRIS nantinya akan masuk dalam skema kebijakan perpajakan digital.
“Nanti kita lihat ya,” ujar Airlangga.
Pembahasan pajak digital sendiri tidak hanya berkaitan dengan QRIS. Sejumlah transaksi lain, termasuk transfer melalui perbankan dan aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce, turut menjadi perhatian.
Airlangga mengatakan pemerintah perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk membahas lebih lanjut rencana kebijakan tersebut, termasuk aturan yang disebut akan mulai diterapkan pada November 2026.
“Nanti kita inikan dengan Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Mengenai kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan belanja masyarakat, Airlangga belum memberikan kesimpulan. Pemerintah akan terlebih dahulu melihat skema pengenaan pajak yang berkaitan dengan aktivitas pembayaran.
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Pengguna QRIS?
Di tengah berkembangnya isu pajak digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai perlakuan pajak terhadap transaksi QRIS.
Dalam keterangan yang dipublikasikan pada 22 April 2025, DJP menjelaskan bahwa penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran tidak secara langsung menimbulkan kewajiban pajak tambahan bagi konsumen.
Kewajiban perpajakan justru berkaitan dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), seperti bank, perusahaan fintech, dan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas QRIS.
Pajak yang dikenakan kepada penyelenggara tersebut mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa layanan sistem elektronik serta Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan dari biaya layanan atau fee.
Artinya, konsumen tetap membayar sesuai harga barang atau jasa yang dibeli. Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran bukan menjadi dasar pengenaan pajak tambahan kepada pembeli.
Hashim Ungkap Rencana Pemungutan Pajak Digital 9 November
Isu ini mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah memperluas sistem pemungutan pajak melalui transaksi digital.
Dalam keterangannya, Hashim menyebut sejumlah institusi keuangan dan perusahaan teknologi akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan tersebut. Pihak yang disebut antara lain bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), serta platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GOTO.
Ia menyebut kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada 9 November 2026. Perusahaan yang masuk dalam cakupan kebijakan diminta turut memungut dan menyetorkan pajak.
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim dalam acara Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut kemudian ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Bahkan, muncul ajakan untuk menggunakan uang tunai sebagai alternatif pembayaran guna menghindari kekhawatiran terhadap kemungkinan pajak transaksi digital.
Merespons polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi bahwa kebijakan yang disampaikan Hashim berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Dengan demikian, pembahasan mengenai pajak digital perlu dibedakan dari isu pengenaan pajak langsung terhadap konsumen yang menggunakan QRIS.







