Wednesday, May 6, 2026
Metapos
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Aulia Fitrie by Aulia Fitrie
6 May 2026
in Hukum & Kriminal
Dugaan Pemerasan THR Terkuak, KPK Periksa Plt Bupati Cilacap

Metapos.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Syamsul Auliya Rachman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Ammy mengenai dugaan praktik pemerasan dan pungutan tunjangan hari raya (THR) yang terjadi di lingkungan pemerintah daerah.

BACA JUGA

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

“Untuk Saudari AAF, didalami pengetahuannya terkait praktik-praktik pemerasan ini,” ujar Budi. Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan praktik serupa terjadi pada periode sebelumnya.

Namun, Ammy menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan maupun diajak berdiskusi terkait praktik tersebut selama menjabat.

“Saya nggak tahu sama sekali, beneran. Saya nggak pernah dilibatkan, saya nggak pernah diajak bicara,” ujar Ammy usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Ia juga membantah mengetahui adanya kebiasaan pemberian THR kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurutnya, selama ini ia tidak memiliki informasi terkait praktik tersebut.

Ammy menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih berfokus pada peran dan tanggung jawabnya sebagai wakil bupati, termasuk sejauh mana keterlibatannya dalam kebijakan daerah.

Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan perintah Syamsul kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap untuk mengumpulkan dana dari sejumlah perangkat daerah. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk THR pihak eksternal dan kepentingan pribadi.

Dalam prosesnya, sejumlah pejabat daerah diduga menetapkan target pengumpulan dana hingga ratusan juta rupiah dari berbagai instansi, dengan total yang terkumpul mencapai Rp610 juta menjelang Lebaran 2026.

Tags: CilacapHeadlineKorupsiKPKMetapos.idpemerasanSyamsul Auliya RachmanTHR
Previous Post

Kasus Pati 2026: MUI Minta Penindakan Tegas Tanpa Kompromi

Next Post

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

Related Posts

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan
Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

6 May 2026
Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya
Hukum & Kriminal

Waketum PSI Dipukul di Menteng 2026, Ini Kronologi Lengkapnya

5 May 2026
Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi
Hukum & Kriminal

Sidang Chromebook, Ahli Tegaskan Unsur Pidana Korupsi Tidak Terpenuhi

5 May 2026
Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu
Hukum & Kriminal

Pria di Lampung Lukai Anak Kandung Setelah Halusinasi Usai Konsumsi Sabu

4 May 2026
Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau
Hukum & Kriminal

Sakit Hati dan Motif Ekonomi, Mantan Menantu Diduga Dalangi Pembunuhan Lansia di Riau

4 May 2026
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakarta Barat 2026, Satu Pelaku Ditangkap

3 May 2026
Next Post
KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

KPK Periksa Pimpinan Cabang Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Iklan

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Ekbis
  • Hukum & Kriminal
  • Sport
  • Internasional
  • Lifestyle & Health
  • Tek & Oto
  • Galeri

© 2026 Metapos - Media Informasi Terkini